KPK Usut Keterlibatan SYL dalam Dugaan Korupsi Kementan

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo - (foto by Rusmawandi Rara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) santer dikabarkan jadi tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian Pertanian. 

Namun, sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan keterlibatan SYL dalam dugaan TPK yang dimaksud.

Meski belum ada informasi resmi yang menyebutkan SYL ditetapkan tersangka, namun Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa lembaga anti rasuah itu tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementan.

Bahkan, kini KPK tengah melakuan penyelidikan atas dugaan itu. Beberapa pihak telah dan tengah dimintai keterangan. Namun, Ali Fikri tak merinci pihak yang dimaksud.

"Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," kata Ali Fikri yang dihubungi CELEBESMEDIA.ID melalui sambungan telepon, Rabu (14/6/2023).

Diusutnya dugaan TPK di Kementan lanjut Ali Fikri, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK," tandasnya.

Ia menyebut, tak ada unsur politis dalam pengusutan dugaan korupsi ini. Fikri menegaskan, masuknya KPK menyelidiki dugaan TPK di Kementan semata-mata untuk penegakan hukum.

"Sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum," tegasnya.

Lantaran masih dalam proses penyelidikan, KPK enggan memberikan informasi lebih jauh dan rinci. Namun, lembaga yang didirikan tahun 2003 itu memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah prosesnya selesai. 

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tdk bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," tutup Ali Fikri.

Merebaknya informasi penetapan Mentan SYL sebagai tersangka diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6).

"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun tersebut.

Dituliskan, Menhan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Disebut pula, Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.

"Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. 'ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,' bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut," tulis akun @pedeoproject.

Dituliskan, Mentan diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.

"SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain."

Laporan: Mardianto Lahamid