Rusuh Pasca Sidang Vonis, SYL: Saya Minta Maaf

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan - (foto by Antaranews)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kerusahan terjadi pasca sidang vonis Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mantan bupati Gowa ini pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya.

"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mungutip Antara, Kamis (11/7).

Sidang pembacaan putusan SYL selesai pada pukul 13.00 WIB dan pada awalnya kondisi masih terkendali. Namun saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menutup persidangan, para penonton sidang dan pers menghampiri SYL. Begitu pula saat SYL berjalan keluar dari ruang persidangan. 

Mereka berdesakan sehingga menyebabkan pagar pembatas area ruang sidang pun rusak dan patah demikian laporan pantauan Antara.

Para wartawan, simpatisan, dan aparat keamanan pun saling mendorong serta berteriak sehingga menyebabkan beberapa wartawan terjatuh.

Dua kamera TV media massa yang rusak serta beberapa alat peliputan lain seperti tripod yang terinjak.

Aparat keamanan kembali membawa SYL ke dalam ruang sidang dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak pun berusaha menenangkan suasana sebelum para wartawan mewawancara SYL.

"Teman-teman semua tolong kondusif ya kalau mau mewawancara Pak SYL," ucap Meyer.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.