Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran
narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman
mati.
"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,"
kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi,
penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah
memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis
sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram
sabu hasil tangkapan.
Di saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku
Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke
Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas
menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru,
Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu
tersebut.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya
terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro
Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3
kilogram sisanya disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112,
114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan
minimal 20 tahun penjara.
Sumber : ANTARA