Daftar Nama yang Lolos Seleksi Administrasi Sekprov Sulsel

Ketua Pansel JPT Madya, Prof. Murtir Jeddawi - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Hasil seleksi administrasi lelang jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan telah di umumkan. 

Dari informasi yang dihimpun, terdapat 14 pejabat eselon II yang mendaftar namun 4 orang tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga hanya 10 orang yang memenuhi syarat (MS).

Ke-14 eselon II itu, ada yang berasal dari Kementerian/lembaga, Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kabupaten.

Hasil seleksi administrasi itu ditandangani oleh Ketua Pansel Prof Murtir Jeddawi dengan surat nomor 004/PANSEL-JPT MADYA/II/PROV SULSEL 2023.

Berikut nama-nama pejabat yang lolos seleksi administrasi Sekprov Sulsel :

Memenuhi syarat

1. Sukarniaty Kondolele (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulsel).

2. Andi Taufik (Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Makassar - LAN).

3. Iwan Asaad (Sekda Kota Parepare).

4. Jufri Rahman (Staf Ahli bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN-RB).

5. Asriady Sulaiman (Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulsel).

6. Muh Iqbal S. Suhaeb (Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Sulsel).

7. Sudirman Bungi (Analis Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Makassar).

8. Andi Bakti Haruni (Kepala Dinas Kehutanan Sulsel).

9. Ahmadi Akil (Kepala Dinas Perindustrian Sulsel Ahmadi).

10. Muhammad Arafah (Kepala Dinas Perhubungan Sulsel).

Tidak memenuhi syarat

1. Ardiansyah (Sekda Majene).

2. Professor Yusran (Guru Besar Kemendikbud Ristek).

3. Irwansyah (Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPOM).

4. Muhammad Saleh (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulsel).

Sebelumnya Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT-Madya) telah menetapkan 15 syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh calon Sekda.

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 ( lima puluh delapan ) tahun pada saat pelantikan.

2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan

3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 ( tujuh ) tahun dan diutamakan 10 ( sepuluh ) tahun.

4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

5. Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV / c.

6. Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat 2 ( dua ) tahun.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan diutamakan yang memiliki kualifikasi pendidikan magister.

8. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dan diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat 1 ( dikecualikan bagi Pejabat Fungsional ).

9. Hasil Penilaian / Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun. terakhir ( SKP tahun 2021 dan tahun 2022 )

10. Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan / atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang / berat.

11. Tidak sedang dalam proses peradilan

12.Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Pajak Tahun 2021.

13. Telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 dan atau Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021.

14. Bersedia menandatangani Pakta Integritas.

15. Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba.

Sebelumnya, pejabat Sekprov Sulsel diisi Andi Aslam Patonangi. Andi Aslam Patonangi dilantik menggantikan Abdul Hayat Gani yang dicopot dari jabatannya.