Pekerja Bisa Lapor Masalah THR Secara Online ke Kemenaker, Ini Linknya
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera
membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya
H-7 perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menurut Ida, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif
terhadap perekonomian, karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat,
khususnya pekerja/buruh.
"Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah
berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah
mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan
ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh," ujar Ida Fauziyah di
Jakarta, Senin (26/4/2021).
Menaker menegaskan pemerintah sangat serius dalam pembayaran
THR tahun 2021, karena ini merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat
memulihkan perekonomian Indonesia. Keseriusan ini, dapat terlihat dengan
digalakkannya pembentukan Posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja
(SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan
Nasional sebagai tim pemantau Posko THR.
"Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam
Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021
dapat transparan dan terlaksana dengan baik," ujar Menaker.
Kepada para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati
tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus
dibayarkan kepada pekerja.
"Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR,
sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha," kata Ida
Fauziyah dilansir CELEBESMEDIA.ID dari infopublik.id.
Ida menambahkan pengusaha dapat berkontribusi lebih besar
dalam memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja.
"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR sesuai
ketentuan dan waktu yang ditentukan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi
perusahaan/pengusaha terdampak pandemi Covid-19. Yakni penundaan pembayaran THR paling lambat
H-1 Lebaran, sepanjang pengusaha tersebut melakukan dialog dengan para pekerja
dan menyampaikan laporan keuangannya," katanya.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, hasil kesepakatan antara
perusahaan dan pekerja tersebut harus dibuat secara tertulis dan harus
dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 7 hari
sebelum hari raya keagamaan.
"(Kesepakatan tertulis-red) Ini tidak menghilangkan
kewajiban membayar THR sesuai besaran dalam peraturan perundang-undangan,"
ujarnya.
Ada dua cara untuk melaporkan masalah THR, yaitu datang
langsung ke Posko THR (offline) atau melaporkan secara online.
Pertama, pekerja/buruh, manajemen perusahaan ataupun
masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait
THR bisa datang langsung ke posko THR dengan menerapkan Protokol kesehatan.
Cara kedua, pekerja atau buruh bisa membuat laporan melalui
pengaduan online di situs bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500630.
LINK PENGADUAN ONLINE KEMENAKER (KLIK DI SINI)
LINK PENGADUAN ONLINE KEMENAKER (KLIK DI SINI)