KPK Siap Buktikan Penetapan Tersangka SYL Sesuai Prosedur
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - KPK siap membuktikan penetapan
status tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
sudah sesuai dengan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
"Hari ini agenda pembacaan jawaban dari tim biro hukum
KPK. Kami jelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan
tersangka telah sesuai ketentuan undang-undang maupun hukum acara pidana dan
SOP di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan tim biro hukum KPK juga akan memberikan
keterangan disertai uraian alat bukti terkait penetapan tersangka tersebut.
"Dari jawaban yang sudah kami persiapkan dengan matang
tersebut sudah seharusnya nanti hakim yang mengadilinya memutus menolak
permohonan dimaksud," ujarnya.
Terpisah, Kuasa Hukum SYL Dodi Abdul Kadir mengatakan
penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 1 ayat
2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.
"Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta, dan
argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa
memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama,"
ujar Dodi.
Oleh karena itu, lanjut Dodi, cukup beralasan SYL memohon
kepada Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono untuk mengabulkan permohonan
praperadilan.
Sebelumnya diberitakan, KPK pada Jumat (13/10) lalu, resmi
menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH)
terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat
sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian diduga membuat
kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran
dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga
intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima
setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.