Kronologi Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Terancam Penjara Seumur Hidup
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terancam hukuman seumur hidup.
Ancaman ini berdasarkan pasal yang dikenakannya yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar 2020-2023.
"Terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade mengutip Antara, Kamis (23/11).
" Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dipidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun," lanjutnya.
Selain ancaman hukuman penjara, Firli juga terancam dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar.
Kronologi Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/8) terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK.
Pada Selasa (14/11) lalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli terdiri dari terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (14/11).
Pada Senin (20/11), Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengklarifikasi Firli Bahuri selama tiga jam di Jakarta terkait pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z," kata Firli, Senin (20/11).