BREAKING : Karena Flare, Komdis Denda PSM Rp 300 Juta

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Liga 1 2018 telah usai, namun
pertandingan terakhir antara PSM Makassar dan PSMS Medan di Stadion Andi
Mattalatta, Minggu (9/12/2018) lalu, ternyata menuai bala bagi manajemen
PSM.
Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Indonesia
(PSSI) menjatuhkan sanksi kepada PSM Makassar berupa denda sebesar Rp 300 juta akibat
ulah beberapa oknum suporter yang menyalakan flare saat pertandingan masih
sementara berjalan. Saat kejadian , wasit terpaksa menghentikan pertandingan
selama beberapa menit.
Kepada CELEBESMEDIA.ID, Sekretaris Klub PSM Makassar, Andi Widya Syadzwina membenarkan hal tersebut. Pihaknya sangat menyayangkan denda yang harus dibayarkan pihak manajemen dengan jumlah yang sangat besar tersebut. "Kami telah menerima SK Komdis PSSI terkait hukuman yang diberikan kepada PSM akibat tingkah laku buruk supporter," ucapnya. Tambah Wina, "Sangat disayangkan, di saat seperti ini kita harus membayar denda yang sangat besar yaitu 300 juta rupiah dalam satu pertandingan saja."
Di dalam SK Komdis tertanggal 13 Desember disebutkan, suporter
PSM Makassar terbukti masuk ke dalam lapangan serta menyalakan flare di dalam
stadion yang mengakibatkan pertandingan terhenti sehingga terjadi pelanggaran
disiplin. Akibat pelanggaran tersebut, PSM Makassar dihukum denda sebesar 300
juta rupiah.
"Kami sangat mengerti kekecewaan suporter terhadap
kondisi sepakbola Indonesia saat ini. Tetapi kekecewaan itu jangan sampai malah
merugikan tim sendiri. Sebelumnya PSM juga telah mendapatkan hukuman sanksi dan
denda di beberapa pertandingan sebelumnya yang nilainya cukup besar. Dan ini
tentunya merupakan kerugian besar bagi PSM," ucap Wina.
Wina menutup wawancara dengan mengatakan, "Kami
berharap ini yang terakhir dan tidak ada lagi hukuman maupun denda-denda
lainnya di masa yang akan datang. Mari kita sama-sama menjaga PSM demi kebaikan
bersama. Kalo memang cinta PSM, harusnya bisa membantu dan mendukung tim
tercinta kita ini dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berujung
hukuman berat termasuk denda uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah."