Home > PSM

YOSS : Kami Akan Tetap Melakukan Perlawanan

Negosiasi Pemprov Sulsel bersama pihak YOSS - (FOTO BY rIA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) yang mengelola kompleks olahraga Andi Mattalatta meminta kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) agar bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Dewan Pembina YOSS, Andi Ilham Mattalatta, Rabu (15/1/2020). Menurutnya, proses pengosongan kompleks Stadion Andi Mattalatta Makassar ini harusnya menunggu keputusan yang tetap dari pengadilan yang saat ini masih bergulir di PTUN Makassar.

“Inilah kesewenan-wenangan pemerintah. Saya kira kita berada di negara hukum, tentunya dijadikan patokan dalam bernegara dan bermasyarakat. Jadi bukan seenaknya, karena pemerintah yang punya langsung seenaknya saja menguasai,” katanya.

Ilham menerangkan, bahwa pihaknya siap membuktikan terkait hak pengelolaan arena olahraga tersebut yang telah dibangun sejak penghelatan Pekan Olahraga Nasional ke IV (PON) tahun 1957 yang saat itu masih dikelolah oleh Komite Olahraga Nasional Republik Indonesia (KONRI) Cabang Sulawesi yang berubah nama menjadi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan.

“Kita uji dulu siapa yang punya, siapa yang berhak atas lahan ini sehingga harus jelas dulu. Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang mengikat baru dapat melakukan upaya-upaya pengosongan. Tetapi ada proses dan tidak serta merta seperti ini,” tambahnya.

Ia menegaskan jika pihaknya tetap akan melakukan perlawanan untuk dapat mempertahankan apa yang sudah menjadi haknya. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil putusan pengadilan.

“Kami menolak walapun pemerintah provinsi memaksa. Kami akan tetap melakukan perlawanan dan bertahan,” tegasnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Muliadi menerangkan jika pihaknya melakukan penertiban aset milik Pemprov Sulsel ini berdasarkan dengan sertifikat hak milik nomor 40 tahun 1987 sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel menertibkan kompleks olahraga Stadion Andi Mattalatta.

Namun, dalam penertiban tersebut pihak Satpol PP Sulsel mendapatkan perlawanan dari massa yang berada di dalam kompleks Stadion Andi Mattalatta. Sehingga bentrokan pun tak dapat diterhindarkan. Kejadian ini berlangsung selama 30 menit dan akhirnya diredam oleh pihak kepolisian yang sejak pagi telah bersiaga.

“Bagi kami yang berperkara saat ini nomor 119 tahun 2019, disitu kita menegaskan sertifikat dan ada surat pada 29 Agustus 2019 yang telah ditindaklanjuti oleh KONI yang mempunyai hubungan dengan mereka,” kata Muliadi.

Awalnya, lanjut Muliadi tahun 1982 dengan surat ketetapan (SK) Gubernur Sulsel nomor 114 pengelolaan seluruh arena olahraga termasuk Stadion Andi Mattalatta yang merupakan milik Pemprov Sulsel diberikan ke KONI yang kemudian tahun 1984, KONI memberikan hak kepada pihak YOSS untuk mengelola seluruh arena olahraga tersebut.

“Tanggal 29 Agustus 2019, kemarin Pemprov Sulsel menyurat ke KONI untuk mencabut hak pengelolaan YOSS sehingga KONI pun melaksanakan perintah pemerintah untuk mencabut hak itu. Jadi hak apa yang mau dipertahankan oleh YOSS,” ungkapnya.

Muliadi menjelaskan, dalam pasal 67 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang tidak melarang melakukan penertiban walaupun perkaranya masih dalam proses di pengadilan.

“Mereka sudah menikmati hasil pengelolaan aset ini, justru kami yang seharusnya meminta ganti rugi. Kami juga masih petanyakan status badan hukum dari YOSS di pengadilan,” terangnya.