Pasal yang Digunakan Komdis PSSI untuk Sanksi PSM Dianggap Keliru

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Manajemen PSM Makassar menganggap keliru pasal yang digunakan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terkait 12 pemain yang menjadi starter.
PSM dikenakan Pasal 56 ayat 1 angka romawi VI, tentang “melebihi ketentuan pergantian pemain”. Padahal pergantian pemain PSM saat lawan Barito Putera sudah sesuai regulasi (maksimal 5 pemain).
Sedangkan PSM dijatuhi sanksi karena memainkan 12 pemain di penghujung pertandingan tersebut, bukan melebihi kuota pergantian pemain.
"Saya perlu pertegas dan itu harus menjadi pelajaran agar tidak kita tidak ada salah menginterpretasikan atau membaca kode disiplin," tegas Manager PSM, Muhammad Nur Fajrin dalam konferensi pers via zoom, Senin (30/12).
"Pasal yang dikenakan pada PSM itu melanggar ketentuan peraturan pergantian pemain, melebihi aturan. Jadi kita dianggap melebihi ketentuan pergantian pemain," tambahnya.
Fajrin pun mempertegas PSM tak pernah menyalahi aturan soal kuota pergantian pemain. Saat lawan Barito, pelatih Bernardo Tavares menggunakan seluruh kuota pergantian peman.
Pertama pada menit ke-62, Ricky Pratama diganti Rizky Eka. Kedua di menit 70, Ananda Raehan diganti Abdul Rahman.
Dan yang terakhir tiga pemain sekaligus di menit 90+7, yakni keluar Akbar Tanjung, Latyr Fall dan Syahrul Lasinari, masuk Daffa Salman, Fahrul Aditia serta Arham Darmawan.
"Penjelasan yang salah ini harus kita luruskan agar mudah-mudahan ini yang terakhir terjadi di Indonesia dan tidak terjadi lagi berikutnya yang menimpa klub-klub lain," harap Fajrin.
Sebelumnya, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi pengurangan tiga poin terhadap PSM Makassar.
Sanksi ini buntut PSM bermain 12 orang di akhir pertandingan melawan Barito Putera.
Akibatnya posisi PSM Makassar melorot ke peringkat 11 klasemen sementara dengan 24 poin.