Komdis PSSI Sanksi PSM dan Appi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - PSM Makassar dan Chief Executive
Officer (CEO) Munafri Arifuddin dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI
karena dianggap melakukan pelanggaran saat PSM mengalahkan PSIS pada Minggu (6/3/2022)
lalu.
PSM dihukum lantaran terjadi kesalahpahaman saat melakukan
pergantian pemain, sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur satu menit.
Tim Juku Eja didenda Rp50 juta.
Sementara CEO PSM yang akrab disapa Appi juga didenda Rp25
juta karena dianggap melakukan protes berlebihan dan berbicara tidak sopan
terhadap perangkat pertandingan usai laga PSM vs PSIS.
Dalam laga pekan ke-29 itu PSM menang lewat dua gol yang
dicetak kapten tim Wiljan Pluim. Sementara gol PSIS dibukukan oleh Jonathan
Cantillana.
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 10 Maret 2022:
1. Sdr. Danilo Fernando Bueno De Almeida, Ofisial Persik
Kediri
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persik Kediri vs Madura United
- Tanggal kejadian: 5 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan berbicara tidak sopan
terhadap perangkat pertandingan dan mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: Larangan mendampingi tim selama empat pertandingan
dan Denda Rp. 50.000.000
2. Sdr. Bagus Nirwanto, Pemain PSS Sleman
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Bhayangkara FC vs PSS Sleman
- Tanggal kejadian: 7 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Menekel pemain lawan (serious foul
play) dan mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: Larangan bermain dua pertandingan dan Denda Rp.
10.000.000
3. Tim PSM Makassar
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: PSM Makassar vs PSIS Semarang
- Tanggal kejadian: 6 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Terjadi kesalahpahaman untuk pergantian
pemain oleh tim sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 1 (satu) menit
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
4. Sdr. Munafri Arifuddin, Ofisial PSM Makassar
- Kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: PSS Sleman vs PSM Makassar
- Tanggal kejadian: 1 Maret 2022
- Jenis pelanggaran: Pada saat selesai pertandingan protes
berlebihan berbicara tidak sopan terhadap perangkat pertandingan
- Hukuman: Denda Rp. 25.000.000