Ketua Panwas Banta-bantaeng: Ketua KPPS Berikan Formulir C6 dan Uang Rp 50 Ribu

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Ketua Panwas Kelurahan Banta-bantaeng,
Kecamatan Rappocini, Zulkarnain, telah menginterogasi dua warga yang diduga menyalahgunakan
formulir C6 (undangan memilih). Kedua warga ini adalah Berto dan Aris. Keduanya
merupakan warga asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dari hasil interogasi, dua warga ini mendapat form C6 dari
ketua KPPS 34 Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini,” kata Zulkarnain
kepada CELEBESMEDIA.ID, Rabu (17/4/2019).
“Selain memberikan formulir C6, Ketua KPPS juga memberikan
uang sebesar Rp 50 ribu kepada kedua warga tersebut dan meminta agar memilih Capres
No Urut 01 dan Partai Nasdem,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPPS 34 Kelurahan Banta-bantaeng, Stenis, bersama
dua warga, Berto dan Aris diamankan di Polsek Rappocini setelah nyaris diamuk
massa.
Kapolsek Rappocini, Kompol Edhy Supriyadi, mengatakan, dua
warga yang bukan warga Banta-bantaeng ini datang ke TPS 34 untuk memilih, namun
formulir C-6 yang digunakan bukan miliknya melainkan milik orang lain.
Sementara itu, Stenis mengakui perbuatannya. Ia menyuruh
kedua warga tersebut untuk mengambil undangan yang bukan miliknya dengan alasan
masih banyak undangan yang tersisa.