Ketua Panwas Banta-bantaeng: Ketua KPPS Berikan Formulir C6 dan Uang Rp 50 Ribu

Ketua KPPS dan dua warga Flores diamankan di Polsek Rappocini - (foto by Arbab)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Ketua Panwas Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Zulkarnain, telah menginterogasi dua warga yang diduga menyalahgunakan formulir C6 (undangan memilih). Kedua warga ini adalah Berto dan Aris. Keduanya merupakan warga asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dari hasil interogasi, dua warga ini mendapat form C6 dari ketua KPPS 34 Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini,” kata Zulkarnain kepada CELEBESMEDIA.ID, Rabu (17/4/2019).

“Selain memberikan formulir C6, Ketua KPPS juga memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada kedua warga tersebut dan meminta agar memilih Capres No Urut 01 dan Partai Nasdem,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPPS 34 Kelurahan Banta-bantaeng, Stenis, bersama dua warga, Berto dan Aris diamankan di Polsek Rappocini setelah nyaris diamuk massa.

Kapolsek Rappocini, Kompol Edhy Supriyadi, mengatakan, dua warga yang bukan warga Banta-bantaeng ini datang ke TPS 34 untuk memilih, namun formulir C-6 yang digunakan bukan miliknya melainkan milik orang lain.

Sementara itu, Stenis mengakui perbuatannya. Ia menyuruh kedua warga tersebut untuk mengambil undangan yang bukan miliknya dengan alasan masih banyak undangan yang tersisa.