Ini Beda Exit Poll, Real Count & Quick Count di Pemilu 2019

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Tahapan krusial Pemilihan Umum 2019, Rabu, (17/4/2019), telah usai. Para pemilih telah mengunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS). Seperti pemilu pada umumnya, masyarakat tentu menantikan hasil pemungutan suara. Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses rekapitulasi penghitungan suara akan berlangsung mulai 17 April hingga 22 Mei 2019.
Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia, dalam konteks kepemiluan, ada tiga istilah populer untuk menggambarkan hasil awal pemungutan suara. Ketiga istilah itu adalah exit poll, real count dan quick count. Berikut penjelasan singkat ketiga istilah itu berdasarkan informasi dari berbagai sumber :
Exit poll merupakan metode survei dengan cara menanyakan secara langsung kepada pemilih setelah meninggalkan TPS. Sampel lantas ditentukan untuk menggambarkan populasi. Hasil exit poll bisa diketahui lebih lekas ketimbang hasil resmi. Sebab, sumber data adalah wawancara pemilih. KPU telah menegaskan bahwa hasil penghitungan suara menggunakan metode exit poll tidak bisa jadi acuan hasil pemilihan. Penegasan itu disampaikan mengomentari exit poll pemilihan di luar negeri yang beredar beberapa waktu lalu.
Real count merupakan proses penghitungan yang menampilkan hasil perhitungan dari seluruh TPS di Indonesia. Ada yang menggunakan data dari KPU dan ada juga yang menggunakan data dari saksi dan anggota tim sukses di TPS. Proses real count membutuhkan waktu yang lama mengingat tahapan berjenjang dari TPS hingga pusat.
Quick Count
Yang terpopuler adalah quick count. Sebuah metode dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang menjadi sampel. Hasil pemilu dapat diketahui pada hari yang sama ketika Pemilu digelar. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2019) telah memutuskan bahwa hasil quick count baru boleh diumumkan mulai pukul 15.00 WIB. Hal itu sesuai dengan UU Pemilu.