22 Lembaga Survei Penyelenggara Quick Count Belum Lapor Sumber Dana ke KPU

Kantor Bawaslu di Jakarta - (foto by suara.com)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan bahwa baru lima dari 27 lembaga yang terdaftar sebagai penyelenggara hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 yang melaporkan sumber dananya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini dikatakan terkait putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu menyatakan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur terkait pendaftaran dan laporan lembaga survei yang menampilkan quick count.

"KPU tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5/2019) seperti dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNNIndonesia

Berikut 22 lembaga yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi : 

1.Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

2. Penelitian dan Pengembangan Kompas

3. Indekstat Konsultan Indonesia 

4. Jaringan Suara Indonesia

5. Populi Center

6. Cyrus Network

7. Media Survei Nasional

8. Indodata

9. Celebes Research Center

10. Roda Tiga Konsultan

11. Indomatrik

12. Puskaptis

13. Pusat Riset Indonesia

14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

16. Voxpol Center Research & Consultant

17. FIXPOLL Media Polling Indonesia

18. Cirus Surveyors Group

19. Arus Survei Indonesia

20. PolMark Indonesia

21. PT. Parameter Konsultindo

22. Lembaga Real Count Nusantara

Lembaga yang sudah melapor ke KPU setelah tanggal 2 Mei 2019 yaitu

1. Charta Politika Indonesia 

2. Indobarometer

3. Rakata Institute

4. Lembaga Survei Kuadran

5. Konsepindo Research and Consulting


Dalam putusan Bawaslu itu, KPU disebut tak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada lembaga-lembaga yang melakukan hitung cepat untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hal survei. Bagja mengatakan tindakan KPU itu bertentangan dengan ketentuan pasal 4 ayat 4 tahun 2017 ttg pemilu, pasal 29 ayat 1 dn pasal 30 ayat 1 uu no 10 tahun 2019 tentang sosialiasi pemilih dan artisipasi masyarakat.