Ini 40 Lembaga Survei yang Diakui KPU di Pemilu 2019

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat - (foto by breakingnews.co.id)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 40 lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan 40 lembaga survei tersebut terdaftar secara resmi di KPU karena memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku. “Sekarang KPU udah memberikan status ada 40 lembaga survei terdaftar. Jadi lembaga survei terdaftar artinya yg udah resmi udah Di verifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam pemilu 2019,” katanya di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019), seperti dikutip CELEBESMEDIA.ID dari poskotanews.

Wahyu menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi lembaga survei. Pertama lembaga survei harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dalam kegiatan  survei. Pelaporan mengenai sumber dana supaya menjamin lembaga survei itu independen.

“Kemudian lembaga survei itu juga harus memberikan informasi lengkap terkait dengan metodologi yang dipergunakan dalam survei. Kemudian lembaga survei harus melaporkan terkait dengan personel yang dipergunakan dalam survei tersebut. Itu beberapa hal mendasar dalam persyaratan lembaga survei di pemilu 2019,” jelasnya. “40 Lembaga survei dimaksud itu udah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur UU,” terang Wahyu.

Berikut lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research And Survey (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia

6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan Kompas

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia

16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group

36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT. Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara. (ikbal/tri)

Sementara itu, Selasa siang tadi (16/4/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan waktu publikasi hitung cepat pemilu yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. MK menegaskan waktu publikasi hitung cepat tetap dibatasi dua jam setelah penghitungan suara di Indonesia bagian barat. "Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta.