APK Melanggar, Panwas Tempeli Stiker Peringatan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Panitia Pengawas Kecamatan
Tallo, akhirnya menempelkan stiker peringatan pada setiap alat peraga kampanye
(APK) yang melanggar aturan. Langkah tersebut merupakan respon atas Surat
Edaran Bawaslu RI 1990 tentang pengawasan metode kampanye yang dikeluarkan sejak
tanggal 23 November 2018.
Kewenangan penertiban APK memang secara langsung telah
diturunkan kepada panitia pengawas tingkat kecamatan (panwascam). Jika ingin
melakukan penertiban, panwascam tinggal berkoordinasi dengan Satpol PP di
wilayahnya masing-masing.
Panwascam Tallo, M Sabir, mengungkapkan bahwa pemberian
tanda stiker peringatan pada APK mulai dilakukan sejak 3 Desember lalu. Jumlah
APK yang diberi tanda untuk sementara sebanyak 150 APK.
“Untuk sementara baru 150 APK yang kami berikan tanda.
Berhubung karena pasukan dan biaya stiker penanda kami terbatas,” jelasnya.
Sabir menambahkan, meskipun pasukan dan biaya
terbatas, panwascam dan PPL Tallo akan tetap memberikan penanda pada APK yang
melanggar.