APK Melanggar, Panwas Tempeli Stiker Peringatan

APK Melanggar, Panwas Tempeli Stiker Peringatan - (foto: Megawati)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Panitia Pengawas Kecamatan Tallo, akhirnya menempelkan stiker peringatan pada setiap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Langkah tersebut merupakan respon atas Surat Edaran Bawaslu RI 1990 tentang pengawasan metode kampanye yang dikeluarkan sejak tanggal 23 November 2018.

Kewenangan penertiban APK memang secara langsung telah diturunkan kepada panitia pengawas tingkat kecamatan (panwascam). Jika ingin melakukan penertiban, panwascam tinggal berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayahnya masing-masing.

Panwascam Tallo, M Sabir, mengungkapkan bahwa pemberian tanda stiker peringatan pada APK mulai dilakukan sejak 3 Desember lalu. Jumlah APK yang diberi tanda untuk sementara sebanyak 150 APK.

“Untuk sementara baru 150 APK yang kami berikan tanda. Berhubung karena pasukan dan biaya stiker penanda kami terbatas,” jelasnya.

Sabir menambahkan, meskipun pasukan dan biaya terbatas, panwascam dan PPL Tallo akan tetap memberikan penanda pada APK yang melanggar.

Tags : Panwascam Caleg