46.700 Warga Makassar Terancam Tak Memilih pada Pemilu 2019
.jpeg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Lebih dari 46 ribu penduduk kota
Makassar terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 17 April mendatang.
Pasalnya, mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik. Seperti diketahui, KTP
elektronik merupakan dokumen wajib yang dibawa oleh pemilih saat pencoblosan.
Progres perekaman KTP elektronik di Makassar hingga pekan
pertama April 2019 mencapai kisaran 95,26 persen, atau masih ada sekitar 4,74
persen penduduk Makassar wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Dari 988
ribu penduduk wajib KTP, ada 46.700 orang diantaranya belum memiliki KTP elektronik.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Makassar, Puspasari Aryati Abady mengatakan masyarakat yang
tidak melakukan perekaman KTP elektronik secara otomatis tidak bisa menyalurkan
hak pilihnya, lantaran KTP elektronik merupakan syarat wajib untuk bisa memilih.
“Di sisa beberapa hari jelang Pemilu, kami masih berupaya
maksimal untuk melakukan penggenjotan perekaman KTP elektronik,” ungkap
Puspasari saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Senin siang (8/4/2019).
Puspa menambahkan, pihaknya telah melakukan
sejumlah strategi agar seluruh penduduk Makassar yang berusia 17 tahun ke atas
dapat memiliki KTP elektronik. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan
memberikan kewenangan terbatas kepada kecamatan untuk melakukan proses
perekaman KTP elektronik.