46.700 Warga Makassar Terancam Tak Memilih pada Pemilu 2019

Kepala Disdukcapil Makassar, Puspasari Aryati Abady - (foto by Mardi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Lebih dari 46 ribu penduduk kota Makassar terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 17 April mendatang. Pasalnya, mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik. Seperti diketahui, KTP elektronik merupakan dokumen wajib yang dibawa oleh pemilih saat pencoblosan.

Progres perekaman KTP elektronik di Makassar hingga pekan pertama April 2019 mencapai kisaran 95,26 persen, atau masih ada sekitar 4,74 persen penduduk Makassar wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Dari 988 ribu penduduk wajib KTP, ada 46.700 orang diantaranya belum memiliki KTP elektronik.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Puspasari Aryati Abady mengatakan masyarakat yang tidak melakukan perekaman KTP elektronik secara otomatis tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, lantaran KTP elektronik merupakan syarat wajib untuk bisa memilih.

“Di sisa beberapa hari jelang Pemilu, kami masih berupaya maksimal untuk melakukan penggenjotan perekaman KTP elektronik,” ungkap Puspasari saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Senin siang (8/4/2019).

Puspa menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah strategi agar seluruh penduduk Makassar yang berusia 17 tahun ke atas dapat memiliki KTP elektronik. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan memberikan kewenangan terbatas kepada kecamatan untuk melakukan proses perekaman KTP elektronik.