Bawaslu Sulsel : APK Dominasi Pelanggaran Kampanye

Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Hukum, Azry Yusuf - (foto by Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Selama kurang lebih 3 bulan pelaksanaan kampanye Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah menerima sebanyak 287 pelanggaran yang diterima dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan dari Bawaslu Sulsel sendiri.

Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Hukum Azry Yusuf menjelaskan, dari 287 pelanggaran yang ada, sebanyak 32 pelanggaran merupakan laporan dan 255 pelanggaran yang merupakan temuan.

"Dari temuan dan laporan di tingkat provinsi ada 8 bentuk pelanggaran, dan dari Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 279 kasus pelanggaran," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/1/2019).

Dari semua jenis pelanggaran tersebut, Menurut Azry, jenis pelanggaran Administrasi menjadi jenis pelanggaran tertinggi dengan jumlah 208 pelanggaran, dalam hal ini pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) mendominasi dengan jumlah pelanggaran sebesar 191 kasus, dan Non APK sebanyak 17 kasus.

Dari seluruh laporan dan temuan pelanggaran yang masuk, kata Azry, pelanggaran yang berproses sampai saat ini sebanyak 11 kasus.

"Jumlah pelanggaran yang masuk ke kami itu sebanyak 287, yang teregistrasi sebanyak 249 kasus pelanggaran, berarti yang tidak teregistrasi itu sebanyak 38 kasus," ungkapnya.

Dari jumlah pelanggaran yang masuk tersebut, lanjut Azry, kedepannya pihak Bawaslu akan melakukan pengawasan yang lebih massif terhadap pergerakan kampanye para peserta Pemilu dI Sulsel hingga ke tingkat bawah.

Jumlah pelanggaran yang menjadi laporan dan temuan yang masuk ke Bawaslu Sulsel sebanyak 287 pelanggaran, dengan rincian laporan sebanyak 32 dan temuan sebesar 255 kasus.

Berikut rincian pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Sulsel:

- Total pelanggaran: 287 kasus

- Teregistrasi:  249 kasus

- Tidak diregistrasi: 38 kasus

- Berproses: 11 kasus

Jenis pelanggaran:

- Administrasi: 208 kasus (APK: 191, Non APK: 17)

- Pidana: 1 kasus

- Kode Etik: 2 kasus

- Pelanggaran lainnya: 15 kasus

- Bukan Pelanggaran: 12 kasus