Bawaslu Sulsel : APK Dominasi Pelanggaran Kampanye

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Selama kurang lebih 3 bulan
pelaksanaan kampanye Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan
telah menerima sebanyak 287 pelanggaran yang diterima dari Bawaslu
Kabupaten/Kota dan dari Bawaslu Sulsel sendiri.
Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Hukum Azry Yusuf
menjelaskan, dari 287 pelanggaran yang ada, sebanyak 32 pelanggaran merupakan
laporan dan 255 pelanggaran yang merupakan temuan.
"Dari temuan dan laporan di tingkat provinsi ada 8
bentuk pelanggaran, dan dari Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 279 kasus
pelanggaran," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/1/2019).
Dari semua jenis pelanggaran tersebut, Menurut Azry, jenis
pelanggaran Administrasi menjadi jenis pelanggaran tertinggi dengan jumlah 208
pelanggaran, dalam hal ini pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) mendominasi
dengan jumlah pelanggaran sebesar 191 kasus, dan Non APK sebanyak 17 kasus.
Dari seluruh laporan dan temuan pelanggaran yang masuk, kata
Azry, pelanggaran yang berproses sampai saat ini sebanyak 11 kasus.
"Jumlah pelanggaran yang masuk ke kami itu sebanyak
287, yang teregistrasi sebanyak 249 kasus pelanggaran, berarti yang tidak
teregistrasi itu sebanyak 38 kasus," ungkapnya.
Dari jumlah pelanggaran yang masuk tersebut, lanjut Azry,
kedepannya pihak Bawaslu akan melakukan pengawasan yang lebih massif terhadap
pergerakan kampanye para peserta Pemilu dI Sulsel hingga ke tingkat bawah.
Jumlah pelanggaran yang menjadi laporan dan temuan yang
masuk ke Bawaslu Sulsel sebanyak 287 pelanggaran, dengan rincian laporan
sebanyak 32 dan temuan sebesar 255 kasus.
Berikut rincian pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Sulsel:
- Total pelanggaran: 287 kasus
- Teregistrasi: 249
kasus
- Tidak diregistrasi: 38 kasus
- Berproses: 11 kasus
Jenis pelanggaran:
- Administrasi: 208 kasus (APK: 191, Non APK: 17)
- Pidana: 1 kasus
- Kode Etik: 2 kasus
- Pelanggaran lainnya: 15 kasus
- Bukan Pelanggaran: 12 kasus