Langgar Kode Etik Pemilu, Bawaslu Lapor Sekertaris Dispora Gowa ke KASN
CELEBESMEDIA.ID, Gowa - Setelah melakukan rapat bersama
dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Senin (7/1/2019) sore kemarin, Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa melaporkan Sekertaris Dinas
Pemuda dan Olahraga Gowa, Sappe Mangiriang ke Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN).
Sappe Mangiriang dilapor ke KASN karena terbukti melakukan
pelanggaran kode etik Pemilihan Umum (Pemilu) dengan keberpihakannya ke salah satu
calon anggota legislatif.
“Pelanggaran Sekertaris Dispora Gowa mengacu pada pasal 282
dan 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu, yakni membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu
serta melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu selama
dan setelah masa kampanye,” tegas anggota Bawaslu Gowa, Yusnaeni saat ditemui
CELEBESMEDIA.ID, Selasa (8/1) siang.
Sebelumnya, Sappe Mangiriang terjerat
pelanggaran kode etik pemilu dikarenakan mengadakan acara syukuran lalu
mengundang caleg dan memberi kesempatan untuk berbicara pada kegiatan tersebut,
beberapa waktu lalu.