KPU Maros Siapkan Kursi Roda untuk Pemilih Disabilitas

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Penyandang disabilitas di Kabupaten
Maros terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Selain belum
terdata sebagai pemilih, beberapa diantaranya juga tidak memiliki KTP.
Putri (40) dan Irma (31), warga lingkungan Soreang,
Kelurahan Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros terancam tidak bisa
menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.
Dua bersaudara ini merupakan penyandang disabilitas yang
tinggal di rumah warisan orang tuanya. Putri menderita lumpuh dan tidak bisa
berjalan setahun yang lalu setelah terkena stroke, sementara adiknya Irma sudah
lumpuh sejak lahir.
Putri menjelaskan tak pernah sekalipun pihak dari KPU ataupun
RT/RW setempat melakukan pendataan terhadapnya untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih
pada Pemilu 2019.
“Kami sangat ingin menggunakan hak pilih jika diberikan pelayanan khusus. Saya harap penyelanggara pemilu bisa memfasilitasi kami dengan mendatangkan kotak suara di rumahnya agar bisa menggunakan hak pilih,” tutur Putri saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Rabu siang (27/2/2019).
Saharuddin Datu - (foto by Bahar)
Sementara itu, terkait pelayanan bagi pemilih penyandang
disabilitas, Komisioner KPU Maros Saharuddin Datu mengakui akan memfasilitasi
mereka.
“Kami akan menyiapkan kursi roda bagi pemilih disabilitas
yang ingin menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Adapun bagi mereka yang belum terdaftar sebagai
daftar pemilih, Saharuddin menyebutkan pihaknya tetap berupaya mengakomodir
penyandang disabilitas yang ingin menggunakan hak pilihnya, termasuk membawa
mereka ke TPS meskipun hanya bermodalkan KTP-el.