KPU Sulsel Belum Terima Materi Kampanye Peserta Pemilu

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Masa kampanye media peserta Pemilu
2019 berlangsung mulai tanggal 23 Maret hingga 13 April 2019. Sejumlah Partai
Politik (Parpol) dan calon anggota DPD RI telah menyetor materi kampanyenya.
Namun materi yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel masih akan dilakukan revisi. Hingga kini materi kampanye baik dari parpol maupun calon anggota DPD belum ada yang diterima.
Asrar Marlang - (foto by Arbab)
Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang mengatakan, materi yang
disetor oleh partai maupun calon anggota DPD masih akan dilakukan revisi. Pasalnya,
pihaknya harus memastikan bahwa isi materi tidak mengandung isu sara, hoax dan
ujaran kebencian.
“Bagi peserta pemilu yang tidak mengumpulkan materinya
hingga 15 Maret 2019, kami tetap akan melakukan kampanye media,” ujar Asrar
kepada CELEBESMEDIA.ID, Jumat (8/2/2019).
Sementara itu, untuk materi kampanye di televisi
merupakan gambar bergerak, materi suara untuk radio dan banner untuk media
dalam jaringan. Sedangkan untuk aturan durasi kampanye di televisi dibatasi
maksimal 60 detik, radio 30 detik, media cetak surat kabar satu halaman dan
media dalam jaringan satu banner.