KPU Makassar Buka Pendaftaran PPK, Ini Jadwal dan Syaratnya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jelang Pilwali Makassar 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar membuka rekrutmen calon Penyelanggara Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan di Kota Makassar.

Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Sabtu (18/1/2020) 24 Januari 2020 nanti.@ Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online. Calon pendaftar dapat mengunjungi website http://regppk.kota-makassar.kpu.go.id.

"Sengaja kita buka pendaftaran secara online agar semua calon yang lolos nantinya harus memahami bidang IT," ucap Endang.

Endang mengungkapkan, PPK harusnya memahami IT agar tidak terulang lagi kesalahan seperti pemilihan sebelumnya.

Pada pemilu sebelumnya, KPU Makassar lambat mengupload hasil rekap, sehingga mempengaruhi hasil perhitungan nasional. Setelah ditelusuri di lapangan, ternyata ada beberapa penyelanggaranya gaptek alias tidak mengetahui penggunaan teknologi informasi.  

"Karena itu, semua penyelanggara wajib tahu IT," katanya.

Adapun syarat menjadi anggota PPK adalah warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik. Selain itu, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan tidak pernah terlibat dalam tim pemenangan kandidat pemilihan.

KPU berharap, PPK yang lolos nantinya dapat bekerja profesional, berintegritas, dan independensi.