Bawaslu Sulsel Akan Analisa Hasil Sumbangan Dana Kampanye

Komisioner Bawaslu Sulsel, Amrayadi - (foto by Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengaku akan menganalisis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari para peserta Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Amrayadi menjelaskan, setelah batas akhir LPSDK pada Rabu 2 Januari 2019, pihaknya akan menganalisis hasil laporan tersebut setelah menerima salinan dokumen LPSDK dari KPU Sulawesi Selatan.

"Dalam satu dua hari ini kita akan menganalisis dokumen LPSDK setelah kita terima salinan dari KPU," jelasnya, saat ditemui CELEBESMEDIA.ID di Kantor KPU Sulsel, Kamis (3/1/2019).

Dalam analisis nanti, kata Amrayadi, ada sejumlah poin yang dianalisa seperti kebenaran dokumen, sumber sumbangan, besaran sumbangan.

"Yang kita analisis terkait kebenaran dokumen yang ada, adanya pihak penyumbang yang dilarang dalam undang-undang, termasuk sumbernya dari mana saja nominalnya apakah melebihi batas yang telah ditentukan. Rinciannya itub ada sembilan poin yang harus kami analisis di dalamnya," terangnya.

Terkait adanya sanksi bagi yang terlambat menyerahkan LPSDK, Amrayadi mengaku tidak ada sanksi yang diberikan. Namun, penyelenggara wajib mengumumkan ke website terkait kepatuhan partai dalam mengikuti tahapan Pemilu.

"Tidak ada sanksi bagi yang terlambat. Tapi wajib bagi KPU mengumumkan di website dan papan pengumuman terkait kepatuhan partai. Jadi sanksinya hanya sanksi moral," tutupnya.