Bawaslu Sulsel Akan Analisa Hasil Sumbangan Dana Kampanye

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sulawesi Selatan mengaku akan menganalisis Laporan Penerimaan Sumbangan Dana
Kampanye (LPSDK) dari para peserta Pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Amrayadi menjelaskan, setelah
batas akhir LPSDK pada Rabu 2 Januari 2019, pihaknya akan menganalisis hasil
laporan tersebut setelah menerima salinan dokumen LPSDK dari KPU Sulawesi
Selatan.
"Dalam satu dua hari ini kita akan menganalisis dokumen
LPSDK setelah kita terima salinan dari KPU," jelasnya, saat ditemui CELEBESMEDIA.ID
di Kantor KPU Sulsel, Kamis (3/1/2019).
Dalam analisis nanti, kata Amrayadi, ada sejumlah poin yang
dianalisa seperti kebenaran dokumen, sumber sumbangan, besaran sumbangan.
"Yang kita analisis terkait kebenaran dokumen yang ada,
adanya pihak penyumbang yang dilarang dalam undang-undang, termasuk sumbernya
dari mana saja nominalnya apakah melebihi batas yang telah ditentukan.
Rinciannya itub ada sembilan poin yang harus kami analisis di dalamnya,"
terangnya.
Terkait adanya sanksi bagi yang terlambat menyerahkan LPSDK,
Amrayadi mengaku tidak ada sanksi yang diberikan. Namun, penyelenggara wajib
mengumumkan ke website terkait kepatuhan partai dalam mengikuti tahapan Pemilu.
"Tidak ada sanksi bagi yang terlambat. Tapi
wajib bagi KPU mengumumkan di website dan papan pengumuman terkait kepatuhan
partai. Jadi sanksinya hanya sanksi moral," tutupnya.