KPU RI dan Pemda Sepakati Anggaran Pilkada Serentak 2020 Sebesar Rp 9,9 Triliun
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
pemerintah daerah telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan pilkada serentak
2020 sebesar Rp 9,9 triliun. Diketahui, Pilkada Serentak ini akan digelar di 270
daerah.
Kesepakatan jumlah anggaran ini tertuang dalam naskah
perjanjian hibah daerah (NPHD).
Dilansir dari Antaranews, Rabu (22/1/20200, jumlah tersebut lebih
kecil dari usulan anggaran yang disampaikan pemda yaitu sebesar Rp 11,9
triliun, dengan rincian usulan anggaran sembilan provinsi Rp 1,6 triliun, 224
kabupaten Rp 9 triliun, dan 37 kota Rp 1,2 triliun.
Namun yang disetujui dalam NPHD, anggaran sembilan provinsi
sebesar Rp 1,3 triliun, 224 kabupaten Rp 7,4 triliun, dan 37 kota Rp1,1
triliun.
"Usulan yang telah disepakati dalam NPHD sebesar Rp 9,9
triliun," tutur Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Pilkada Serentak akan digelar 23 September 2020 mendatang.
Di Sulsel, ada 12 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada Serentak.
Dari ke-12 kabupaten/kota ini, ada 3 daerah yang petahana
tidak lagi maju dalam pilkada karena telah menjalani 2 periode pemerintahan.
Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Pangkep, Kabupaten Maros, dan Kabupaten
Bulukumba.
Sementara itu, Pilwali Kota Makassar akan melakukan
pemilihan ulang setelah pada tahun lalu, Kotak Kosong memang dalam pemungutan
suara.
Berikut ini 12 daerah di Sulsel yang akan menggelar Pilkada
Serentak 2020:
1. Kabupaten Barru
2. Kabupaten Bulukumba
3. Kabupaten Gowa
4. Kepulauan Selayar
5. Kabupaten Luwu Timur
6. Kabupaten Luwu Utara
7. Kabupaten Maros
8. Pangkajene Kepulauan
9. Kabupaten Soppeng
10. Kabupaten Tana Toraja
11. Kabupaten Toraja Utara
12. Kota Makassar
Ada pun tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 adalah
syarat dukungan pasangan calon perseorangan 16 Oktober 2019-29 Mei 2020;
pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon 16 Juni-8 Juli 2020 serta
kampanye 11 Juli-19 September 2020.
Pemungutan suara akan digelar 23 September 2020 sedangkan penghitungan
dan rekapitulasi suara 23 September-5 Oktober 2020.
Penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah
Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang diregistrasi
kepada KPU untuk daerah tanpa sengketa atau maksimal lima hari setelah putusan
Mahkamah Konstitusi untuk daerah dengan sengketa hasil pilkada.