KPU RI dan Pemda Sepakati Anggaran Pilkada Serentak 2020 Sebesar Rp 9,9 Triliun

Ilustrasi / foto: int

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan pilkada serentak 2020 sebesar Rp 9,9 triliun. Diketahui, Pilkada Serentak ini akan digelar di 270 daerah.

Kesepakatan jumlah anggaran ini tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Dilansir dari Antaranews, Rabu (22/1/20200, jumlah tersebut lebih kecil dari usulan anggaran yang disampaikan pemda yaitu sebesar Rp 11,9 triliun, dengan rincian usulan anggaran sembilan provinsi Rp 1,6 triliun, 224 kabupaten Rp 9 triliun, dan 37 kota Rp 1,2 triliun.

Namun yang disetujui dalam NPHD, anggaran sembilan provinsi sebesar Rp 1,3 triliun, 224 kabupaten Rp 7,4 triliun, dan 37 kota Rp1,1 triliun.

"Usulan yang telah disepakati dalam NPHD sebesar Rp 9,9 triliun," tutur Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Pilkada Serentak akan digelar 23 September 2020 mendatang. Di Sulsel, ada 12 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada Serentak.

Dari ke-12 kabupaten/kota ini, ada 3 daerah yang petahana tidak lagi maju dalam pilkada karena telah menjalani 2 periode pemerintahan. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Pangkep, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Bulukumba.

Sementara itu, Pilwali Kota Makassar akan melakukan pemilihan ulang setelah pada tahun lalu, Kotak Kosong memang dalam pemungutan suara.

Berikut ini 12 daerah di Sulsel yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020:

1. Kabupaten Barru

2. Kabupaten Bulukumba

3. Kabupaten Gowa

4. Kepulauan Selayar

5. Kabupaten Luwu Timur

6. Kabupaten Luwu Utara

7. Kabupaten Maros

8. Pangkajene Kepulauan

9. Kabupaten Soppeng

10. Kabupaten Tana Toraja

11. Kabupaten Toraja Utara

12. Kota Makassar

Ada pun tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 adalah syarat dukungan pasangan calon perseorangan 16 Oktober 2019-29 Mei 2020; pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon 16 Juni-8 Juli 2020 serta kampanye 11 Juli-19 September 2020.

Pemungutan suara akan digelar 23 September 2020 sedangkan penghitungan dan rekapitulasi suara 23 September-5 Oktober 2020.

Penetapan calon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang diregistrasi kepada KPU untuk daerah tanpa sengketa atau maksimal lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi untuk daerah dengan sengketa hasil pilkada.