Rektor UNM Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Jika Terbukti Dukung Caleg
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Husain Syam, terancam hukuman 1 tahun penjara jika terbukti melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Makassar, Nursari saat ditemui tim liputan CELEBESMEDIA.ID, Sabtu (2/3/2019). “Jika terbukti, kami akan jatuhi hukuman Undang-undang Pemilu pasal 280 ayat 2 terkait keterlibatan ASN dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” terangnya.
Sebelumnya, Rabu (27/2/2019) lalu, Husain Syam telah memenuhi pemeriksaan selama 2 jam di Bawaslu Makassar. Pemeriksaan rektor perguruan tinggi negeri ini terkait beredarnya video dukungan terhadap calon anggota legislatif yang diduga melibatkan dirinya. Prof Husain Syam diduga telah melakukan kampanye dukungan terhadap calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI), Akbar Faizal dan Caleg partai NasDem, Ahmad Nelwan.
Nursari menjelaskan bahwa pihaknya langsung memeriksa Rektor UNM terkait video tersebut, pasalnya ada indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Nursari menambahkan, setelah video tersebut viral, pihaknya segera mencari informasi awal dan kemudian melakukan investigasi ke beberapa saksi. “Pak Rektor UNM kami layangkan surat untuk diperiksa dan akhirnya panggilan tersebut dipenuhi pada Rabu (27/2/2019) lalu, Husain Syam telah memenuhi pemeriksaan selama dua jam,” ungkap Nursari.