Ada Pelanggaran, 10 TPS di 4 Kecamatan Ini Bakal Pemungutan Suara Ulang

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota
Makassar menemukan adanya dugaan pelanggaran administratif, selama pelaksanaan
pemungutan suara di Makassar. Diantaranya, ditemukan beberapa warga yang tidak
terdaftar dalam DPT, namun diperbolehkan memilih oleh panitia pemungutan suara
(PPS), padahal tidak memiliki form A5.
Komisioner Bawaslu Makassar Bidang Pengawasan, Humas dan Hubungan
Antar Lembaga, Zulfikarnain mengatakan, sejauh ini pihkanya masih mendalami
dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, kemungkinan akan
dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS bersangkutan.
“Setidaknya ada 10 TPS yang tersebar di wilayah Manggala, Mariso,
Panakkukang dan Tamalate yang diduga adanya pelanggaran administratif,” ungkap
Zulfikarnain saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Sabtu (20/4/2019).
Ia menambahkan, Bawaslu Makassar saat ini terus
melakukan konsolidasi dengan Panwascam setempat, untuk memastikan dugaan
pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, PSU paling lambat akan
digelar 10 hari pasca pemungutan suara.