Ada Pelanggaran, 10 TPS di 4 Kecamatan Ini Bakal Pemungutan Suara Ulang

Zulfikarnain - (foto by Mardianto)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar menemukan adanya dugaan pelanggaran administratif, selama pelaksanaan pemungutan suara di Makassar. Diantaranya, ditemukan beberapa warga yang tidak terdaftar dalam DPT, namun diperbolehkan memilih oleh panitia pemungutan suara (PPS), padahal tidak memiliki form A5.

Komisioner Bawaslu Makassar Bidang Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Zulfikarnain mengatakan, sejauh ini pihkanya masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, kemungkinan akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS bersangkutan.

“Setidaknya ada 10 TPS yang tersebar di wilayah Manggala, Mariso, Panakkukang dan Tamalate yang diduga adanya pelanggaran administratif,” ungkap Zulfikarnain saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Sabtu (20/4/2019).

Ia menambahkan, Bawaslu Makassar saat ini terus melakukan konsolidasi dengan Panwascam setempat, untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, PSU paling lambat akan digelar 10 hari pasca pemungutan suara.