Kapan KPU Umumkan Hasil Real Count Pemilu 2019? Baca ini
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden, telah terlaksana Rabu (17/4/2019). Sejumlah lembaga survey pun telah merilis hasil hitung cepat atau quick count yang menunjukkan calon presiden nomor urut 01 sekaligu petahana, Joko Widodo sebagai pemenangnya. Tetapi, masyarakat masih harus bersabar menanti siapa pemimpin baru Indonesia melalui hasil resmi pengumuman real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dijadwalkan selesai 22 Mei 2019 nanti.
Dirilis CELEBESMEDIA.ID fari CNBCIndonesia, berdasarkan informasi yang dirilis KPU, penghitungan surat suara dilakukan di 809.563 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Penghitungan suara dilakukan di hari yang sama dengan hari pemilihan umum hingga keesokan harinya (17 April-18 April).
Dalam melakukan penghitungan suara, KPU RI menggunakan cara manual. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi dan pengawas. Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap.
Pertama, hasil penghitungan suara masing-masing TPS di tiap kecamatan digabungkan, sehingga ditemukan satu angka suara yang merepresentasikan perolehan suara di satu kecamatan. Tercatat ada 7.201 kecamatan yang akan melaksanakan proses ini, dan akan berjalan dari 18 April hingga 4 Mei 2019.
Kemudian, hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan tersebut digabungkan di level kabupaten/kota, dan dihasilkan angka yang merepresentasikan perolehan suara di tiap-tiap 514 kabupaten/kota. Proses ini dilaksanakan mulai 22 April hingga 7 Mei 2019. Setelah pengumpulan surat suara di tingkat kabupaten atau kota, kemudian dilakukan rekapitulasi surat suara di tingkat provinsi. Proses ini dilakukan di 34 provinsi dari 22 April hingga 12 Mei.
Hasil suara di 34 Provinsi tersebut kemudian digabung menjadi hasil dari penghitungan suara tingkat nasional. Barulah ketahuan hasil perolehan suara yang sebenarnya. Proses penghitungannya dilakukan dari 25 April hingga 22 Mei 2019.