Bawaslu : KPU Terbukti Bersalah Langgar Prosedur input Data Situng

Ilustrasi - Kantor Bawaslu di Jakarta - (foto by CNNIndonesia)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran dalam tata cara dan prosedur penginputan data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sementara atau dikenal sebagai real count sementara.

Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia, hal tersebut merupakan putusan dari persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di kantornya, Kamis (16/5/2019). "Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," ujar ketua majelis hakim, Abhan dalam persidangan.

Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng. Bawaslu mengatakan keberadaan Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar Situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

"Meskipun demikian, KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo. 

Dalam persidangan yang berbeda, KPU juga dinyatakan melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait lembaga penyelenggara penghitungan cepat alias quick count. KPU dinyatakan terbukti tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei penyelenggara quick count.

"Bawaslu mengambil kesimpulan sebagai berikut. Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar anggota majelis, Rahmat Bagja.

Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi. Bawaslu menjelaskan seharusnya laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei. Bawaslu menyatakan hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat. 

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," jelas Rahmat. 

Untuk itu, Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Bawaslu meminta KPU segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU. 

"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat. Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," ujar Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan. 


Sebelumnya laporan itu diajukan oleh Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi pada Kamis (3/5/2019). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. BPN menilai KPU lambat menangani laporan terkait lembaga survei itu.