Soal Video Viral 15 Camat, Akbar Faizal : Kenapa Tak Panggil Jokowi

Akbar Faizal - (foto by Ria)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Calon Legislatif (Caleg) petahana Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) II, Akbar Faizal telah menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar selama 30 menit.

Kedatangannya untuk memenuhi panggilan komisioner Bawaslu terkait dukungan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam atas pencalegannya yang ternyata videonya viral di media sosial.

Anggota DPR RI tersebut mengatakan kehadirannya membuktikan dirinya adalah warga negara yang baik. Sekalipun, untuk memeriksa anggota DPR RI perlu mendapatkan izin dari presiden.

“Sebagai warga negara yang baik saya sudah datang, padahal menurut Undang-undang (UU) MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD), untuk memanggil anggota DPR itu harus seizin presiden,” kata Akbar Faizal usai menjalani pemeriksaan, Kamis (7/3/2019).

“Dulu bunyi UU-nya menyatakan begini, seizin dengan presiden dan mendapat persetujuan dari MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan). Tetapi oleh Mahkamah Konstitusi, kata mendapat persetujuan dari MKD itu sudah dicabut, maka kemudian cukup dapat izin dari presiden,” lanjut Akbar.

Terkait hasil pemeriksaan anggota Komisi III DPR RI ini juga menambahkan jika dirinya mengenal dua orang yang terlibat dalam video viral tersebut.

“Saya mengenal dua orang itu, apalagi Rektor UNM sudah lama sekali saya kenal tapi video itu hanya bercanda. Sama seperti video viral yang 15 camat itu, kan disebut juga ada nama Pak Jokowi. Kenapa tidak panggil Jokowi,” ungkapnya tersenyum tipis.

Sehingga Akbar Faizal menegaskan hal apa yang membuat pangkatnya berbeda dengan seorang presiden.

“Pangkat saya sama dengan pak Jokowi, menurut UU Amandemen ke-IV posisi presiden sama dengan anggota DPR. Jadi kenapa pak Jokowi juga yang disebutkan namanya dalam video itu tapi tidak dipanggil,” tutup Akbar.