Soal Video Viral 15 Camat, Akbar Faizal : Kenapa Tak Panggil Jokowi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Calon Legislatif (Caleg)
petahana Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) II, Akbar Faizal
telah menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar
selama 30 menit.
Kedatangannya untuk memenuhi panggilan komisioner Bawaslu
terkait dukungan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Rektor Universitas
Negeri Makassar (UNM) Husain Syam atas pencalegannya yang ternyata videonya
viral di media sosial.
Anggota DPR RI tersebut mengatakan kehadirannya membuktikan
dirinya adalah warga negara yang baik. Sekalipun, untuk memeriksa anggota DPR
RI perlu mendapatkan izin dari presiden.
“Sebagai warga negara yang baik saya sudah datang, padahal
menurut Undang-undang (UU) MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD), untuk memanggil anggota
DPR itu harus seizin presiden,” kata Akbar Faizal usai menjalani pemeriksaan,
Kamis (7/3/2019).
“Dulu bunyi UU-nya menyatakan begini, seizin dengan presiden
dan mendapat persetujuan dari MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan). Tetapi oleh
Mahkamah Konstitusi, kata mendapat persetujuan dari MKD itu sudah dicabut, maka
kemudian cukup dapat izin dari presiden,” lanjut Akbar.
Terkait hasil pemeriksaan anggota Komisi III DPR RI ini juga
menambahkan jika dirinya mengenal dua orang yang terlibat dalam video viral
tersebut.
“Saya mengenal dua orang itu, apalagi Rektor UNM sudah lama
sekali saya kenal tapi video itu hanya bercanda. Sama seperti video viral yang
15 camat itu, kan disebut juga ada nama Pak Jokowi. Kenapa tidak panggil Jokowi,”
ungkapnya tersenyum tipis.
Sehingga Akbar Faizal menegaskan hal apa yang membuat
pangkatnya berbeda dengan seorang presiden.
“Pangkat saya sama dengan pak Jokowi, menurut UU
Amandemen ke-IV posisi presiden sama dengan anggota DPR. Jadi kenapa pak Jokowi
juga yang disebutkan namanya dalam video itu tapi tidak dipanggil,” tutup Akbar.