MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres pada 28 Juni 2019

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK / foto: int

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Sejak digelar pada 14 Juni 2019 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan pemeriksaan perkara hasil pilpres yang didugat pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jumat (21/6/2019) kemarin.

Tercatat, MK meklakukan sidang pemeriksasan sengketa hasil Pilpres 2019 itu sebanyak 5 kali. Adapun agenda pemeriksaan perkara ini adalah pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

"Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomer 1/PHPU/17/2019 telah selesai. Dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat, untuk pengucapan putusan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat menutup persidangan, Jumat malam, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/6/2019).

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.

Anwar mengatakan, pihaknya bakal berdiskusi atau bahkan berdebat untuk mengambil keputusan. Anwar berjanji, MK akan memberikan kebenaran dan keadilan.

"Insya Allah apa yang Bapak-bapak pemohon termohon terkait termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan," kata Anwar.