Saksi Ganjar-Mahfud Kompak Enggan Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejumlah saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD enggan menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara.
Mereka tidak menandatangani berita acara sejak rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten/kota di Sulsel.
"Tidak ada tangan dari saksi PWP nomor urut 3, karena mereka memang sepakat untuk tidak tangan di seluruh kecamatan di Kota Makassar," ujar Anggota PPK Kecamatan Wajo, Hariyadi saat membacakan D-Kejadian khusus pada rekapitulasi tingkat kota Makassar.
Bahkan Hariyadi menduga saksi paslon capres-cawapres di 15 kecamatan di Kota Makassar juga tidak menadatangani berita acara.
Kejadian serupa berlanjut di rekapitulasi tingkat Kabupaten Kota, saksi Paslon nomor 3, Ganjar - Mahfud kembali beramai-ramai menolak hasil rekapitulasi dengan tidak menandatangani berita acara.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membenarkan adanya tindakan tersebut dari saksi paslon nomor 3.
" Ya, ada kejadian khusus yang dimasukkan di semua kabupaten dan kota, mereka hadir tapi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi," jelas Ketua KPU, Hasbullah.
Hal tersebut terjadi kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, lantaran timbul dugaan kecurangan dari para saksi sejak pencalonan seluruh paslon di KPU, mulai dari keputusan MK yang meloloskan wakil paslon nomor 2, hingga proses pemilu yang dinilai terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Itu terjadi sebagaimana yang tertuang di D-Kejadian khusus teman-teman KPU kabupaten Kota yang dibacakan sejak rekapitulasi tingkat provinsi dimulai, karena adanya dugaan kecurangan pemilu dari para saksi tersebut, " Ucap Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Namun, kata Hasbullah meskipun saksi tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara, hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses maupun hasil dari rekapitulasi hingga ke pusat.
Karena menurut nya, tak ada aturan mengenai wajib atau tidaknya saksi menandatangani berita acara tersebut.
"Tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi, kan tidak ada aturan kewajiban mengenai hal tersebut. Jadi tetap berjalan rekapitulasi, pun kalau nanti mereka masih mempersoalkan hal yang sama di pusat, maka bisa dilarikan ke MK, jadi semua ada jalur dan aturannya," pungkasnya.
Laporan : Riski