Pemilih di TPS 03 Lariang Bangi Makassar Komplain, Surat Suara DPRD Provinsi Tertukar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03
di kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar mengalami kendala. Pasalnya
surat suara untuk DPRD provinsi yang sejatinya Dapil 1, tertukar dengan dapil
dua.
Sejumlah warga komplain di TPS 03 di kelurahan Lariang Bangi.
Pemilih setempat seharusnya memilih calon legislatif untuk dapil satu namun
surat suara yang diberikan dapil dua.
“Sebanyak delapan orang yang terlanjur mencoblos pada surat
suara dapil dua dan akan dilakukan pencoblosan ulang untuk dprd provinsi dapil
satu,” terang anggota Bawaslu Makassar, Sulaiman kepada CELEBESMEDIA.ID, Rabu
pagi (17/4/2019).
Dari informasi yang dihimpun tim liputan CELEBESMEDIA.ID, kesalahan
pemberian surat suara tersebut disadari oleh seorang pemilih yang merasa caleg
yang akan dipilih tidak ada pada surat suara, dan langsung melakukan komplain
terhadap petugas KPPS.
Ditengahi oleh anggota KPU Makassar, diputuskan untuk dilakukan
pencoblosan ulang pada delapan pemilih yang terlanjur mencoblos pada surat
suara dapil dua, dan dilakukan pengambilan surat suara yang telah dicoblos pada
kotak suara karena dinilai tidak sah.
Diketahui daftar pemilih tetap pada TPS 03 Kelurahan
Lariang Bangi sebanyak 263 orang.