Pemilih di TPS 03 Lariang Bangi Makassar Komplain, Surat Suara DPRD Provinsi Tertukar

Pemilih di TPS 03 Lariang Bangi Makassar Komplain, Surat Suara DPRD Provinsi Tertukar - (foto by Nur Fitri)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 di kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar mengalami kendala. Pasalnya surat suara untuk DPRD provinsi yang sejatinya Dapil 1, tertukar dengan dapil dua.

Sejumlah warga komplain di TPS 03 di kelurahan Lariang Bangi. Pemilih setempat seharusnya memilih calon legislatif untuk dapil satu namun surat suara yang diberikan dapil dua.

“Sebanyak delapan orang yang terlanjur mencoblos pada surat suara dapil dua dan akan dilakukan pencoblosan ulang untuk dprd provinsi dapil satu,” terang anggota Bawaslu Makassar, Sulaiman kepada CELEBESMEDIA.ID, Rabu pagi (17/4/2019).

Dari informasi yang dihimpun tim liputan CELEBESMEDIA.ID, kesalahan pemberian surat suara tersebut disadari oleh seorang pemilih yang merasa caleg yang akan dipilih tidak ada pada surat suara, dan langsung melakukan komplain terhadap petugas KPPS.

Ditengahi oleh anggota KPU Makassar, diputuskan untuk dilakukan pencoblosan ulang pada delapan pemilih yang terlanjur mencoblos pada surat suara dapil dua, dan dilakukan pengambilan surat suara yang telah dicoblos pada kotak suara karena dinilai tidak sah.

Diketahui daftar pemilih tetap pada TPS 03 Kelurahan Lariang Bangi sebanyak 263 orang.