Bawaslu Gowa Akan Tertibkan APK yang Dipasang di Tempat Terlarang

Alat peraga kampanye (APK) terpasang semrawut di pertigaan lampu merah Jalan Tumanurung, Sungguminasa / foto: Zul

CELEBESMEDIA.ID, Sungguminasa – Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) makin marak di wilayah Kota Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Seperti terlihat di pertigaan lampu merah Jalan Tumanurung.

Pemasangan APK itu tampak sembrawut. Hal ini membuat pemandangan kota menjadi kumuh. Ironisnya, hal ini sudah berlangsung sejak berapa minggu terakhir ini.

Hal ini membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa akan bertindak dengan penertibkan dan menurunkan baliho yang dianggap melakukan pelanggaran pemasangan APK.

“Kami terlebih dahulu akan menyurat ke KPU Gowa dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan baliho yang tidak sesuai tempat pemasangannya,” kata Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto.

Juanto menambahkan, pemasangan APK di pohon maupun di tiang listrik tidak dibenarkan.“Kami akan memberikan teguran kepada partai yang terbukti melanggar,” tambahnya.