Bawaslu Sebut Sirekap Bukan Penentu, Minta KPU Benahi Kesalahan Input

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tegas menyebutkan Sirekap bukanlah penentu dalam Pemilu 2024 ini.
Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu). Namun Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024. Pemenang Pemilu baik itu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) , Pemilihan Calon Legislatif (Pileg), maupun Pemilihan DPD RI tetap mengacu pada hasil rekapitulasi manual.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja mengutip Antara, Kamis (15/2).
Terkait temuan adanya kesalahan input antara formulir C hasil penghitungan suara dan yang terbaca oleh sistem, Bawaslu meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membenahinya.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan jika tidak segera dibenahi maka akan berdampak pada hilangnya kepercayaan publik
"Tentu Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan Sirekap supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik," ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Ia pun membenarkan memang ada kesalahan input karena ada ketidakakuratan sistem digital pada Sirekap dalam membaca tulisan pada formulir hasil penghitungan suara yang difoto oleh petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami cek, ternyata memang ada kesalahan input ini," katanya.
"Bisa jadi yang namanya garisan tangan tidak sesuai, sehingga kemampuan membacanya yang kemudian tidak akurat," lanjut Lolly.
Bawaslu meminta masyarakat menunggu hasil rekapitulasi manual berjenjang untuk mengetahui hasil akhir penghitungan suara Pemilu 2024.
"Yang publik harus tahu adalah Sirekap itu hanya alat bantu, ya. Yang nanti menjadi yang utama dalam proses rekapitulasi kita adalah rekapitulasi manual berjenjang. Nah kita akan lihat proses ini sampai tanggal 20 Maret," ujarnya.