Dinyatakan Tidak Melanggar oleh Bawaslu Makassar, Kasus Video Rektor UNM Berlanjut ke KASN
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kasus Rektor Universitas Negeri
Makassar (UNM) Prof Husain Syam yang diduga mengkampanyekan salah satu calon
legislatif (caleg) DPR RI, Akbar Faizal telah dilimpahkan ke Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN) sejak minggu lalu.
Hal tersebut dibenarkan ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Makassar, Nursari. Ia mengatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran
pemilu yang dilakukan sang Rektor tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran
pemilu setelah menjalani pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Bawaslu Makassar.
"Untuk kasus Rektor UNM, telah kami rekomendasikan ke
KASN sejak 29 Maret lalu," kata
Nursari kepada CELEBESMEDIA.ID, di kantor Bawaslu Makassar, Kamis siang
(4/4/2019).
Sementara itu, dikonfirmasi berbeda, Asisten Komisioner
bidang Monitoring dan Evaluasi KASN, Nurhasni mengaku hingga saat ini
pihaknya belum menerima laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan Rektor UNM
dari Bawaslu.
"Untuk Kasus rektor UNM, sampai saat ini
kami belum menerima berkas laporan dari Bawaslu, tapi kami akan cek lagi ke sekretariat
dan Askom Pokja (Asisten Komisioner Kelompok Kerja)," kata Nurhasni.