Sidang Sengketa Hasil Pilpres Dimulai, Tim Prabowo-Sandi Klaim Kemenangan 52 Persen

Sidang gugatan Pilpres di MK / foto: youtube MK

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan nomor perkara -01/PHPU-Pres/XVII/2019 tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai hari ini, Jumat (14/6/2019) pagi. Sidang ini dipimpin majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman

Anwar Usman menegaskan bahwa seluruh hakim konstitusi serta gugus depan Mahkamah Konstitusi MK bekerja menyelesaikan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dengan independen.



"Tidak hanya sembilan hakim konstitusi, namun kami semua tidak tunduk dan takut pada siapapun, kami tidak bisa diintervensi pada siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi serta kepada Allah SWT," ujar Anwar di Gedung MK Jakarta seperti dilansir dari Antaranews.com.

Anwar kemudian menjelaskan bahwa sembilan hakim konstitusi berasal dari tiga unsur, yaitu dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Kendati demikian, Anwar mengatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi siapapun.

"Sejak kami memasuki MK kami menjadi independen dan tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi siapapun. Kami tidak takut, kami hanya takut kepada Allah SWT," ujar Anwar.

Karena itu, Anwar meminta seluruh pihak yang hadir di ruang sidang untuk menghormati jalannya persidangan. Ia menggarisbawahi bahwa jangan sampai ada keluar perkataan yang menghina jalannya persidangan.

Sementara itu, Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan gugatannya. Dalam gugatan tersebut, tim Prabowo-Sandi menyebut hasil penghitungan KPU tidak tepat dan mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2019.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 persen.

"Dibandingkan dengan pemohon yang memperoleh sebanyak 68.650.239, suara yang sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres paslon 01, pelanggaran hukum demikian merupakan kecurangan pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan karenanya merupakan pelanggaran konstitusional atas asas-asas pemilu yang luber, jujur dan adil sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," papar tim hukum Prabowo-Sandi.

Menurut tim hukum Prabowo-Sandi, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut, Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48 persen), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52 persen).