Sidang Sengketa Hasil Pilpres Dimulai, Tim Prabowo-Sandi Klaim Kemenangan 52 Persen
CELEBESMEDIA.ID,
Jakarta - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan nomor
perkara -01/PHPU-Pres/XVII/2019 tentang Perselisihan Hasil Pemilu
Presiden/Wakil Presiden tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai hari
ini, Jumat (14/6/2019) pagi. Sidang ini dipimpin majelis Hakim Konstitusi yang
diketuai Anwar Usman
Anwar Usman menegaskan bahwa seluruh hakim konstitusi serta gugus depan Mahkamah Konstitusi MK bekerja menyelesaikan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dengan independen.
"Tidak
hanya sembilan hakim konstitusi, namun kami semua tidak tunduk dan takut pada
siapapun, kami tidak bisa diintervensi pada siapapun. Kami hanya tunduk pada
konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi serta
kepada Allah SWT," ujar Anwar di Gedung MK Jakarta seperti dilansir dari
Antaranews.com.
Anwar
kemudian menjelaskan bahwa sembilan hakim konstitusi berasal dari tiga unsur,
yaitu dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Kendati demikian, Anwar
mengatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi tidak dapat diintervensi atau
dipengaruhi siapapun.
"Sejak
kami memasuki MK kami menjadi independen dan tidak dapat diintervensi atau
dipengaruhi siapapun. Kami tidak takut, kami hanya takut kepada Allah
SWT," ujar Anwar.
Karena
itu, Anwar meminta seluruh pihak yang hadir di ruang sidang untuk menghormati
jalannya persidangan. Ia menggarisbawahi bahwa jangan sampai ada keluar
perkataan yang menghina jalannya persidangan.
Sementara
itu, Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan
gugatannya. Dalam gugatan tersebut, tim Prabowo-Sandi menyebut hasil
penghitungan KPU tidak tepat dan mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2019.
Sebelumnya,
KPU telah menetapkan perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau
55,50 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 persen.
"Dibandingkan
dengan pemohon yang memperoleh sebanyak 68.650.239, suara yang sebenarnya
ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum atau
setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kekuasaan presiden
petahana yang juga adalah capres paslon 01, pelanggaran hukum demikian
merupakan kecurangan pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif
(TSM) dan karenanya merupakan pelanggaran konstitusional atas asas-asas pemilu
yang luber, jujur dan adil sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945," papar tim hukum Prabowo-Sandi.
Menurut
tim hukum Prabowo-Sandi, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut,
Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48 persen), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno 68.650.239 (52 persen).