KPU Maros Haruskan Kumpul KTP Sebanyak Ini Untuk Calon Independen

KPU Kabupaten Maros - (foto by Bachar)

CELEBESMEDIA.ID, Maros - KPU Maros mensyaratkan kandidat Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang ingin maju jalur perseorangan (independen), harus mengumpulkan dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal itu diutarakan komisioner KPU Maros, Saharuddin, saat memberikan keterangan kepada CELEBESMEDIA.ID.

Saharuddin mengemukakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Kabupaten Maros sebanyak 245.041 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Dia menyebut jika merujuk pada DPT terakhir itu, maka kandidat perseorangan harus mengumpulkan 24.505 dukungan KTP.

"Calon perseorangan atau independen harus didukung 10 persen dari jumlah DPT. Jadi jika kandidat maju melalui jalur tersebut, maka harus mengumpulkan minimal 24.505 dukungan KTP", sebutnya.

Tags : kpu maros