MK Tegaskan Tidak Kuat Bukti Adanya Nepotisme Jokowi dalam Pencalonan Gibran

Tangkapan layar channel YouTube Mahkamah Konstitusi saat Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024

CELEBESMEDIA.ID, Makassar Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada bukti yang dapat menyakikankan majelis hakim MK terkait gugatan pasangan  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang berisi adanya intervensi Presiden dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Anies-Muhaimin, sebagai pemohon dalam perkara ini, mendalilkan bahwa Arief mengatakan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Namun mejelis hakim menegaskan tidak dapat dijadikan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta mengutip akun YouTube Mahkamah Konstutisi RI, Senin (22/4).

"Menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," sambungnya.

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dimulai pukul 08:59 WIB. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengetuk palu tanda sidang dimulai. Ada 8 majelis hakim konstruksi dalam sidang putusan perkara PHPU. 

 “Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo mengutip channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4).

Ada dua perkara yang akan diputuskan yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia pun mengingatkan para pihak dalam perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.