MK Tolak Gugatan Indira-Ilham, Appi-Aliyah Wali Kota Makassar Terpilih

Sidang putusan sengketa Pilwali Makassar - (foto by: tangkapan layar akun Youtube Mahkamah Konstitusi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Indira Jusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI) dalam sengketa hasil Pilkada Makassar 2024, Selasa(04/02/2025). 

Dalam sidang dismissal MK pada hari ini, Selasa (04/02) di Jakarta yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Hakim MK Suhartoyo menyatakan dalil permohonan pasangan INIMI selaku pemohon tidak dapat diterima secara hukum. 

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo. 

Salah satu materi gugatan INIMI yang dilayangkan ke MK adalah terkait pemalsuan tanda tangan. 

MK menilai bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengatur bahwa pemilih harus memberikan tandatangan yang sama atau identik antara KTP dan DPHT. 

Fakta yang ada adalah bahwa pemilih dapat memberikan paraf, tandatangan, maupun coretan lain di DPHT. 

Hal demikian tidak dapat diklaim sebagai indikasi adahya pemalsuan tandatangan dan atau kecurangan dalam proses pemilihan. 

"Kecuali terdapat bukti nyata bahwa pemilih yang hadir dan mencoblos namun tidak menandatangani daftar hadir adalah orang yang berbeda dengan orang yang tercantum dalam daftar pemilih," ungkapnya. 

Dengan ditolaknya gugatan pasangan calon wali kota nomor urut 3 tersebut, maka Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham dipastikan akan dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. 

Laporan: Riski