Akibat Keliru, 3 TPS di Rappocini Pemungutan Suara Ulang

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Rappocini, Makassar, terpaksa harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat keliru. 

Ketiga TPS tersebut ialah TPS 002 dan 036 Kelurahan Minasaupa, dan TPS 020 Kelurahan Buakana. Ketiganya merupakan TPS yang sama-sama terletak di kecamatan Rappocini.

Adapun jenis pemilihan yang dilakukan di TPS 036 dan TPS 002 Kelurahan Minasaupa, ialah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sedangkan untuk TPS 020 Kelurahan Buakana ialah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI.

PSU terjadi akibat kekeliruan. Ketua TPS 036 Rahmat Hidayat, mengaku sempat terjadi kekeliruan pada saat Pemilu, Rabu (14/2/2024) lalu, adanya warga yang tidak berasal dari domisili yang sama dengan TPS namun melakukan pencoblosan di TPS 036 sebagai DPT yang seharusnya dimasukkan ke dalam DPTB.

"Ini karena ada warga yang sebenarnya KTPnya bukan domisili sini, kemudian dia juga tidak lakukan pindah coblos untuk di masukkan ke DPTB, dia langsung datang ke sini bawa KTP dan coblos padahal tidak terdaftar di DPT sini, dia juga tidak terdaftar di DPTB," jelas Rahmat Hidayat kepada CELEBESMEDIA.ID, Sabtu (24/2).

Hampir sama dengan kekeliruan yang terjadi di Kelurahan Minasaupa, Ketua TPS 020 Agus Salim, mengungkapkan kekeliruan berasal dari adanya Warga dengan KTP berdomisili di Kabupaten Pangkep tapi terdaftar sebagai pemilih khusus (DPK) di TPS 020.

"Kemarin itu, ada warga yang KTP Pangkep tapi coblos di sini sebagai DPK," jelas Agus Salim.

Padahal jika kita merujuk kepada aturan yang berlaku, warga yang memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Khusus adalah warga yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTB dengan catatan KTP yang dimiliki harus sama dengan domisili TPS yang akan menjadi lokasi pemilihannya.

Jika tidak sesuai antara Domisili KTP dan lokasi TPS, maka warga dapat mengajukan permohonan untuk pindah lokasi TPS untuk memilih, dengan mendaftar sebagai DPTb.

Laporan : Riski