Pecat 8 Anggota PPS, KPU Makassar Pastikan Sudah Sesuai Regulasi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memecat 8 anggota panitia pemungutan suara (PPS). Pemecatan tersebut sebagai tindak tegas KPU setelah para para anggota PPS yang berasal dari 7 kelurahan itu bertemu dengan bakal calon legislatif (Bacaleg). 

"Iya benar kita pecat karena telah bertemu dengan bacaleg. Ini berdasarkan temuan Bawaslu," jelas Komisioner KPU Makassar Endang Sari, kepada CELEBESMEDIA.ID, Senin (3/7/2023).

Pemecatan ini, kata Endang sudah sesuai dengan regulasi. Pemecatan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang kemudian diplenokan sebelum pengambilan keputusan akhir. 

"Kami dikirimkan risalah hasil pemeriksaan Bawaslu beserta kesimpulan dan rekomendasinya. Kami mempelajari dan sangat mempertimbangkan hasil rekomendasi bawaslu tersebut. Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap ybs, dan kami akhirnya menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk mengikuti rekomendasi Bawaslu untuk memberhentikan," jelas Endang.

Delapan Anggota PPS itu berasal dari Kecamatan Tamalate. Diantaranya ialah Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Balang Baru Ahmad SE, Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan, Anggota PPS Parang Tambung Hardi.

Selanjutnya Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid dan Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi.

Terkait pengganti 8 anggota PPS yang dipecat, Endang mengungkapkan tidak ada kendala sebab saat penetapan anggota PPS memang telah ditunjuk 3 calon pengganti di masing-masing kelurahan.

"Pemecatan itu tidak memganggu tiap tahapan Pemilu 2024. Termasuk pengganti karena saat ditetapkan anggota PPS memang sudah ada 3 orang yang dipilih calon oengganti. Jadi kemarin itu waktu pemetapan asa 6 orang yajg ditetapkan tiap kelurahan, 3 anggota PPS dan 3 calon pengganti," tutupnya.