Evaluasi Debat Kandidat, Ini Pesan KPID untuk KPU dan Lembaga Penyiaran
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Koordinator Pengawasan Isi
Siaran KPID Sulsel, Nasruddin mengapresiasi pelaksanaan debat terbuka antar
paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar kemarin pada Sabtu (26/10).
Hanya saja ada beberapa cacatan yang perlu diperhatikan baik
pihak KPU maupun lembaga penyiaran yang menyiarkan secara langsung pelaksanaan
debat publik.
Pertama terkait kesiapan teknis debatnya harus betul-betul
lebih matang khususnya yang paling urgent adalah pemandu debat atau host.
Hostnya harus lebih tegas dalam memandu jalannya debat.
Memperhatikan secara detail timer atau waktu yang diberikan kepada seluruh
paslon dalam setiap sesi atau segmen debat. Mulai penyampaian visi misi, saling
bertanya antar paslon hingga closing statement.
"Waktunya harus disampaikan sebelum mempersilahkan
paslon berbicara. Ketika waktu habis, host harus segera mengambilalih,"
kata Rudhy panggilan akrab mantan Jurnalis Celebes TV ini, Minggu (27/10).
Hal ini menurut Rudhy, harus betul-betul bisa diperhatikan
secara detail lembaga penyiaran karena ini menjadi pengawasan KPID.
Catatan lain yang perlu juga diperhatikan adalah adanya
dugaan intervensi paslon atau tim pendukung terhadap lembaga penyiaran saat
proses debat berjalan.
"Selain host sebagai pengendali debat, disinilah juga
tanggungjawab seroang Floor Director di lokasi produksi. Dia harus bisa
menghandel dan mengatasi semuanya ketika ada yang bermasalah dengan
mengkoordinasikan kepada seluruh crewnya di lapangan," tegasnya.
Tak hanya itu saja, KPID juga mengingatkan kepada seluruh
lembaga penyiaran, terkhusus TV yang menyiarkan dua debat terpisah secara
langsung agar memastikan apakah livenya hanya di TV atau menggunakan akun
youtube untuk merelay pelaksanaannya.
"Ataukah tunggal hanya live streaming saja. Banyak
aduan masyarakat yang masuk ke KPID mempersoalkan bahwa di daerahnya tidak bisa
menyaksikan live debat. Baik melalui TV maupun streaming yang sudah diinformasi
ke masyarakat. Mohon teman-teman lembaga penyiaran bisa memperhatikan
ini," pungkasnya.
Ini merupakan catatan penting yang harus diperhatikan.
Mengingat ini berdasarkan hasil monitoring tim yang dilakukan KPID dalam
sepekan pelaksanaan debat kandidat yang dilakukan beberapa KPU di daerah.
Berdasarkan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 tahun 2024
tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran hingga iklan kampanye Pilgub,
Pilwalkot dan Pilbup 2024, lembaga penyiaran harus berlaku adil, berimbang,
tidak berpihak dan memberikan porsi yang sama kepada seluruh paslon yang
berkompetisi.
"Artinya, semua sudah diatur baik di PKPI, PKPU maupun
di Perbawaslu maupun Dewan Pers menganai aturan di masing-masing lembaga sesuai
tupoksinya," terang Rudhy.
Harapan KPID pada debat tahap kedua nanti, terkhusus untuk
pelaksanaan penyiarannya semaksimal mungkin TV maupun Radio yang betul-betul memperhatikan
kulitas penyiaran.
Tujuannya agar masyarakat di Sulsel dapat menyaksikan dan
mendengar penyampaian visi misi paslon secara atuh agar bisa menjadi acuan
mereka dalam menentukan pemimpin untuk daerahnya masing-masing.
"Kita berharap tidak ada lagi persoalan yang
ditimbulkan dalam penyiaran debat untuk tahap kedua," harapnya.