Penyandang Disabilitas di Maros Terancam Tidak Bisa Memilih

CELEBESMEDIA.ID,
Makassar – Sejumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Maros terancam tidak
bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, 17 April mendatang. Selain
belum terdata sebagai pemilih, beberapa di antara mereka juga tidak memiliki KTP.
Padahal,
beberapa penyandang disabilitas ini berharap agar bisa menggunakan hak suaranya
pada pemilu mendatang.
Seperti
yang dialami Putri (40) dan adiknya Irma (31). Warga Lingkungan Soreang, Kelurahan
Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, ini terancam tidak bisa menggunakan
hak pilihnya.
Dua
bersaudara ini merupakan penyandang disabilitas yang tinggal di rumah warisan
orang tuanya. Putri menderita lumpuh dan tidak bisa berjalan setahun yang lalu
setelah terkena stroke sementara adiknya Irma sudah lumpuh sejak lahir.
Putri
menjelaskan, dirinya tidak pernah sekalipun pihak KPU ataupun RT/RW setempat
melakukan pendataan terhadap dirinya untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih
menjelang Pemilu 2019.
Putri
mengatakan, dirinya sangat ingin menggunakan hak pilihnya jika diberikan
pelayanan khusus. “Saya harap penyelanggara pemilu bisa memfasilitasi kami dengan
mendatangkan kotak suara di rumahnya agar bisa menggunakan ikut memilih,” kata Putri.
Sementara
itu, terkait pelayanan bagi pemilih
penyandang disabilitas, Komisioner KPU Maros, SaSaharuddin Datu, mengatakan,
pihaknya akan menyiapkan kursi roda bagi pemilih disabilitas yang ingin
menggunakan hak pilihnya.
Adapun
bagi mereka yang belum terdaftar sebagai daftar pemilih, Saharuddin menyebutkan
pihaknya tetap berupaya mengakomodir penyandang disabilitas yang ingin
menggunakan hak pilihnya, termasuk membawa mereka ke TPS meskipun hanya bermodalkan
e-KTP.