Penyandang Disabilitas di Maros Terancam Tidak Bisa Memilih

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Sejumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Maros terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, 17 April mendatang. Selain belum terdata sebagai pemilih, beberapa di antara mereka juga tidak memiliki KTP.

Padahal, beberapa penyandang disabilitas ini berharap agar bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu mendatang.

Seperti yang dialami Putri (40) dan adiknya Irma (31). Warga Lingkungan Soreang, Kelurahan Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, ini terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Dua bersaudara ini merupakan penyandang disabilitas yang tinggal di rumah warisan orang tuanya. Putri menderita lumpuh dan tidak bisa berjalan setahun yang lalu setelah terkena stroke sementara adiknya Irma sudah lumpuh sejak lahir.

Putri menjelaskan, dirinya tidak pernah sekalipun pihak KPU ataupun RT/RW setempat melakukan pendataan terhadap dirinya untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih menjelang Pemilu 2019.

Putri mengatakan, dirinya sangat ingin menggunakan hak pilihnya jika diberikan pelayanan khusus. “Saya harap penyelanggara pemilu bisa memfasilitasi kami dengan mendatangkan kotak suara di rumahnya agar bisa menggunakan ikut memilih,” kata Putri.

Sementara itu,  terkait pelayanan bagi pemilih penyandang disabilitas, Komisioner KPU Maros, SaSaharuddin Datu, mengatakan, pihaknya akan menyiapkan kursi roda bagi pemilih disabilitas yang ingin menggunakan hak pilihnya.

Adapun bagi mereka yang belum terdaftar sebagai daftar pemilih, Saharuddin menyebutkan pihaknya tetap berupaya mengakomodir penyandang disabilitas yang ingin menggunakan hak pilihnya, termasuk membawa mereka ke TPS meskipun hanya bermodalkan e-KTP.