Cegah Politik Praktis, Bawaslu Maros Pantau Postingan ASN di Medsos

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Maros secara tegas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros tidak menyalahgunakan wewenang
sebagai aparatur negara dalam Pilkada 2020.
Para ASN juga dilarang melakukan tindakan-tindakan yang
dapat merugikan maupun menguntungkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
tertentu.
Hal itu disampaikan Muhammad Gazali Hadi, Kordiv Pencegahan
dan Hubungan Antar Lembaga (PHL). Ia mengimbau kepada seluruh ASN Pemkab Maros
untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada.
"Kalau ada ASN yang tidak netral, maka akan berpengaruh
langsung pada masyarakat, karena ASN merupakan pelayan publik. Jadi harus
netral tidak berpihak di Pilkada 2020," kata Ghazali, Kamis (21/11/2019).
"Kami beberapa hari lalu telah mengirimkan surat
imbauan kepada Bupati Maros. Mudah-mudahan imbauan tersebut menjadi perhatian
bagi seluruh ASN," ungkapnya dalam rilis yang diterima redaksi
CELEBESMEDIA.ID.
Ghazali juga menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu
adalah pencegahan, pengawasan serta penindakan. Menurutnya, imbauan adalah
bagian dari pencegahan terhadap potensi pelanggaran, ketidaknetralan aparatur
negara dalam Pilkada.
"Pencegahan dan pengawasan akan terus kami lakukan di
berbagai kesempatan. Apabila ditemukan ada ASN yang menyatakan keberpihakan
terhadap salah satu peserta Pilkada baik secara lisan ataupun tulisan, seperti
contoh postingan, like ataupun komentar di media sosial maka kami akan proses
berdasarkan ketentuan perundangan-undangan," tegas Gazali.