Cegah Politik Praktis, Bawaslu Maros Pantau Postingan ASN di Medsos

Kordiv Pencegahan dan PHL, Muhammad Gazali Hadi - (handover)

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros secara tegas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros tidak menyalahgunakan wewenang sebagai aparatur negara dalam Pilkada 2020.

Para ASN juga dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan maupun menguntungkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.

Hal itu disampaikan Muhammad Gazali Hadi, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL). Ia mengimbau kepada seluruh ASN Pemkab Maros untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada.

"Kalau ada ASN yang tidak netral, maka akan berpengaruh langsung pada masyarakat, karena ASN merupakan pelayan publik. Jadi harus netral tidak berpihak di Pilkada 2020," kata Ghazali, Kamis (21/11/2019).

"Kami beberapa hari lalu telah mengirimkan surat imbauan kepada Bupati Maros. Mudah-mudahan imbauan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN," ungkapnya dalam rilis yang diterima redaksi CELEBESMEDIA.ID.

Ghazali juga menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu adalah pencegahan, pengawasan serta penindakan. Menurutnya, imbauan adalah bagian dari pencegahan terhadap potensi pelanggaran, ketidaknetralan aparatur negara dalam Pilkada.

"Pencegahan dan pengawasan akan terus kami lakukan di berbagai kesempatan. Apabila ditemukan ada ASN yang menyatakan keberpihakan terhadap salah satu peserta Pilkada baik secara lisan ataupun tulisan, seperti contoh postingan, like ataupun komentar di media sosial maka kami akan proses berdasarkan ketentuan perundangan-undangan," tegas Gazali.