Kasus Camat se-Kota Makassar Telah Masuk Tahap Penyelidikan

Potongan video 15 camat se Kota Makassar yang diduga mendukung salah satu pasangan Pilpres - (handover)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan camat se-kota Makassar telah memasuki  tahap penyelidikan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Asisten Komisioner bidang Monitoring dan Evaluasi KASN, Nurhasni, penyelidikan terhadap ke-15 camat telah berjalan selama dua hari.

"Sejak selasa kemarin, kami sudah melakukan penyelidikan. Kami juga sudah mengirim tim ke Makassar untuk perdalam kasus ini," kata Nurhasni kepada CELEBESMEDIA.ID, Kamis (28/3/2019) pagi.

Nurhasni menambahkan, tim yang ke Makassar tergabung dalam Asisten Komisioner Kelompok Kerja (Askom Pokja) KASN.

Lebih lanjut, Nurhasni menjelaskan bahwa jika para camat tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, mereka terancam sanksi disiplin sedang atau berat dengan jenis sanksi sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Adapun isi dari aturan tersebut yaitu, Ayat (3) menyebutkan bahwa Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:

a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan dalam Ayat (4) menyebutkan bahwa jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: 

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun

b. Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan setingkat lebih rendah

c. Pembebasan dari jabatan

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.