Dalil Tak Beralasan Hukum, MK Tolak Gugatan Danny-Azhar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dibacakan langsung Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan sela di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta sebagaimana yang dikutip dari Antara.
MK menyatakan permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad tidak dapat diterima karena dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil-dalil pemohon,” kata hakim MK, Ridwan Mansyur.
Selain itu, pemohon dalam hal ini Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan pasal 158 pasal 1 huruf c undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Selisih suara pemohon dengan pihak terkait yakni mencapai 1.414.226 atau 34,68 persen.
Pasangan Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi meraih 3.014.255 suara. Perolehan suara Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi mencapai 65,32 persen. Sedangkan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad memperoleh 1.600.029 atau 34,68 persen.
Atas putusan MK tersebut, KPU Sulsel bakal menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulsel terpilih.
Pasangan dengan tagline Andalan Hati ini akan dilantik di Jakarta, 20 Februari 2025 mendatang.