Tim Hukum MULIA Gerak Cepat Laporkan Oknum Penyebar Hoax

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA) kembali melaporkan berita hoaks yang merugikan timnya ke Bawaslu Makassar.

Tim Hukum MULIA, Asgaffar dan Juhardi Joe melaporkan oknum penyebar berita bohong (hoax) di Bawaslu Makassar pada Selasa (5/11/2024).

Oknum yang dilaporkan karena menyebarkan berita yang tidak benar di grup WhatsApp yang merugikan pasangan nomor urut 1 MULIA. Oknum itu mengedit judul berita yang dimuat media Seputar Indonesia (Sindo) pada 3 November 2024.

Berita hoax memuat judul ‘Survei MULIA Tetap di Puncak, Appi: Tuhan Pun Saya Tumbangkan’. Padahal diberita aslinya berjudul ‘Survei MULIA Tetap di Puncak, Appi Harap Tim & Relawan Tetap Jaga Basis’.

"Oknum tersebut dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 27A jo pasal 28 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," tutur Joe.

"Kami berharap laporan ini bisa secepatnya di proses oleh Bawaslu melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar sehingga menghasilkan proses demokrasi yang baik," tutupnya.

Dalam proses Pilwali Makassar 2024, Tim Hukum MULIA tegas melaporkan oknum yang merugikan pasangan Munafri-Aliyah.

Sebelumnya, Tim Hukum MULIA juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bawaslu Makassar. Oknum tersebut dilapor karena memposting video di medsos yang mencemarkan nama baik paslon MULIA pada Jumat (25/10) lalu.