Rekapitulasi Nasional Rampung, Jokowi-Ma'ruf Unggul 55,50 Persen

Pasangan Jokowi-Ma'rfu Amin / foto: int

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan rekapitulasi nasional Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Senin (20/5/2019) malam. Hasil rekapitulasi ini memperlihatkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan presentasi 55,50 persen.

Dalam rapat pleno, Selasa (21/5/2019) dini hari tadi, KPU menyebut jumlah suara sah secara nasional sebanyak 154.257.601.

Dari jumlah itu, suara sah untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen.

“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak  68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional," kata komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari detikcom.

Saksi dari parpol pendukung Jokowi-Ma'ruf yang hadir adalah I Gusti Putu Artha, sedangkan dua orang saksi dari Prabowo-Sandi adalah juru debat BPN Ahmad Riza Patria dan Aziz.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf mendulang suara terbanyak di 21 provinsi yaitu Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung. Selanjutnya pasangan nomor urut 01 itu menang di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah. Kemudian di Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Sementara itu, 13 provinsi lainnya dikuasai pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Paslon 02 masih bisa mengajukan sengketa hasil Pilpres ini ke MK. Jika dalam tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengujian keberatan penetapan hasil Pemilu ke MK, tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024.

Penetapan hasil Pilpres ini maju dari jadwal sebelumnya yaitu 22 Mei 2019 . Ketua KPU RI, Arief Budiman, penetapan ini dilakukan setelah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara. Rekap selesai dilakukan pada Senin (30/5/2019) malam.

"Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai," kata Arief.