Guru Besar Unhas Soroti Reposisi 1.073 Pejabat Lingkup Pemkot Makassar

Prof Aminudin Ilmar / foto: Sigit

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Reposisi pejabat Pemerintah Kota Makassar menuai pro kontra dari masyarakat. Akademisi yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Aminudin Ilmar, mengatakan, ada perbedaan interpretasi dari ketentuan yang dikeluarkan Kemendagri dengan interpretasi dari dirinya pribadi.

Sebelumnya, 1.073 pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar direposisi. Sebanyak 7 Kepala OPD, 15 camat, dan sejumlah pejabat Eselon III dan IV yang dinonjobkan di era Mohammad Ramdhan “Danny Pomanto” dilantik kembali melalui Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb, beberapa waktu lalu.

Prof Aminudin menjelaskan, menurut interpretasinya, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah, incumbent tidak boleh melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum habis masa jabatannya. “Namun, karena Danny Pomanto gugur dalam pencalonan Pilwalkot 2018, maka gugurlah ketentuan yang dikeluarkan Kemendagri itu,” katanya.

Prof Aminudin menambahkan, reposisi pejabat di lingkup Pemkot Makassar bisa berpotensi digugat oleh pejabat sebelumnya dengan melihat ada kecatatan hukum dari proses reposisi dan pelantikan ulang yang dianggap tidak perlu.