Liga 1 2022/23 Lanjut Setelah Stadion 'Bubble' Tuntas Diverifikasi
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ferry Paulus mengatakan bahwa Liga 1 2022/23 akan kembali dilanjutkan setelah seluruh stadion yang digunakan untuk pelaksanaan format terpusat atau gelembung (bubble) tuntas diverifikasi.
Hal tersebut ditegaskan Ferry usai mengikuti rapat koordinasi dengan Polri, Kemenpora, Kementerian PUPR dan PSSI di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
"Jadi kami belum bisa bicara tanggal 'kick off' (lanjutan Liga 1-red), seperti tanggal 2 (Desember 2022-red), atau 3, 4 dan seterusnya karena memang ada tahapan verifikasi yang mesti dilalui. Apalagi ada beberapa stadion yang selama ini belum disurvei," ujarnya, seperti diberitakan ANTARA.
LIB menargetkan untuk menggelar lanjutan Liga 1 2022/23 dengan putaran pertama, sampai pekan ke-17, dituntaskan menggunakan format terpusat atau gelembung (bubble) di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Setelah itu, putaran kedua akan digelar dengan format normal kandang-tandang.
Menurut LIB, ada lima stadion yang akan digunakan dalam "bubble" yakni Stadion Jatidiri (Semarang), Stadion Maguwoharjo (Sleman), Stadion Manahan (Solo), Stadion Sultan Agung (Bantul) dan Stadion dr Moch Soebroto (Magelang).
Seluruh arena tersebut mesti diverifikasi, khususnya Stadion Sultan Agung dan Stadion Moch Soebroto yang belum mendapatkan perlakukan tersebut. Verifikasi akan melibatkan Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan dan Polri.
"Terkait apakah nantinya bakal ada perubahan stadion, keputusan akan diambil begitu ada hasil verifikasi. Untuk stadion lainnya (di luar gelembung-red), akan masuk tahap verifikasi setelah ini," kata Ferry.
Sementara Karobinops Sops Polri Brigjen Pol Roma Hutajulu menegaskan bahwa verifikasi erat kaitannya dengan beberapa aspek, termasuk keamanan, keselamatan dan kesehatan.
Dari segi keamanan, Roma melanjutkan, Polri mesti menyesuaikan semuanya dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Regulasi ini ditetapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 28 Oktober 2022 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 4 November 2022.
"Tim teknis bekerja mulai besok seusai jadwal dari LIB. Oleh sebab itu, perlu kerja sama untuk melakukan pengendalian risiko dan mitigasi yang sangat ketat dan betul-betul harus dilaksanakan," kata Roma.